Infopenerbangan,- Meski ada ancaman pidana, candaan membawa bom masih tetap terjadi. Kasus candaan bom terjadi di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua. Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Bandara Udara Mozes Kilangin, Timika mengamankan WH, seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan 653 tujuan Timika-Denpasar. Dia diamankan karena mengaku membawa bahan peledak kepada penumpang lainnya.
“Seorang penumpang pesawat Garuda bernama Wellem Howay diamankan (personel) Polsek Bandara Mozes Kilangin, Timika, karena menyebut membawa bom dalam tasnya,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad M Kamal, Senin (10/7/2017).
Kejadian bermula ketika salah seorang penumpang bernama Parlindungan Tambunan menanyakan isi tasnya yang terlihat berat kepada penumpang yang berinsial WH, pada saat itu sedang memasukkan tas ke kabin pesawat.
“Karena tas tersebut agak berat, penumpang Parlindungan Tambunan bertanya kepada penumpang WH. ‘Apa yang kau bawa itu dalam tas’. Tanpa sadar dan secara spontan penumpang WH menjawab bom,” katanya.
Namun, pada saat menjawab ‘bom’ ternyata di sampingnya ada petugas awak kabin atau pramugari yang mendengar. Awak kabin pun langsung menanggapi pernyataan tersebut.
“Selanjutnya awak kabin melaporkan kepada ground atau petugas pengawas lapangan. WH sempat meminta maaf namun petugas pengawas lapangan tidak mau menerima permohonan maaf tersebut dan langsung menurunkannya bersama tas bawaan. WH kemudian diserahkan ke Mapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin untuk dimintai keterangan serta diperiksa isi tasnya,” jelas Kamal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam tas, Kamal mengatakan, ternyata tidak ada bahan-bahan berbahaya atau bom seperti yang diucapkan di atas kabin pesawat Garuda. Kemudian anggota Mapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangan membawa kedua penumpang ke Kantor Polres Pelayanan guna dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Terkait kejadian ini, Kamal mengingatkan setiap penumpang pesawat untuk tidak melontarkan candaan soal bom saat berada di area bandara dan di dalam pesawat.
“Atas kejadian ini, diharapkan kepada setiap penumpang yang akan menggunakan transportasi pesawat untuk tidak mengeluarkan kata-kata yang dapat mengganggu proses sebelum atau sedang melakukan penerbangan,” kata Kamal.
Ancaman pidana bagi para pemberi informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sudah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.