PT Garuda Indonesia merugi sekitar Rp. 1,4 Miliar akibat salah seorang karyawanya bernama Adhi Subekti (46) selaku Marketing Analis PT Garuda Indonesia yang di tangkap polisi kemarin sekitar pukul 13.00, lantaran menggelapan dan pemalsuan voucer tiket gratis penerbangan pesawat Garuda Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/820/III/2015/Dit Reskrimum, tanggal 20 Maret 2015.
“Pelaku yang merupakan warga Jalan Mataram III, Mekar Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, itu menggunakan posisinya sebagai karyawan di bagian marketing PT Garuda Indonesia untuk menjalankan aksinya. Diketahui, PT Garuda Indonesia mencetak voucer untuk kalangan tertentu dan tidak untuk dijualbelikan. Tapi, oleh pelaku blanko voucer dicuri dan dijual kepada orang-orang asing. Sehingga, menimbulkan kerugian dari pihak Garuda Indonesia,” kata Krishna.
Polisi juga mengamankan barang bukti 139 dokumen berupa complimentary voucer tiket, dokumen perhitungan nilai kerugian tiket yang dipalsukan dan KTP atas nama Adhi Subekti. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP tentang Pemalsuan serta Penggelapan. (*/Azh)