
InfoPenerbangan,- Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara di Indonesia sebagai bandar udara internasional. Penetapan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Langkah tersebut dipandang sebagai strategi untuk memperluas jaringan penerbangan lintas negara, mengakselerasi pertumbuhan sektor pariwisata, serta mendorong perekonomian di berbagai wilayah.
Proses penetapan dilakukan dengan seleksi ketat, mempertimbangkan kesiapan fasilitas pendukung, potensi lalu lintas penerbangan internasional, serta integrasi dengan moda transportasi lain.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 terdapat tiga bandara yang naik status yakni Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang; Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung; dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Sementara itu dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025 ada dua bandara lagi yang naik status yakni Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) berkomitmen melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan. Hal tersebut dilakukan agar operasional bandara tetap mengedepankan standar 3S1C yaitu safety, security, services, dan compliance.
Namun, penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.
Penetapan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk membuka beberapa bandar uara domestik melayani penerbangan internasional dan memfasilitasi penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. (*)
