DomestikHighlightHot NewsNews

Menhub Segera Evaluasi Maskapai Yang Sering Delay

Info Penerbangan – Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan melakukan sidak untuk memantau langsung kondisi arus mudik libur natal dan tahun baru di terminal keberangkatan domestik Bandar Udara Juanda Surabaya, Sabtu (26/12/2015).

Dikutip dari okezone.com, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengakui maskapai Lion Air sebagai maskapai paling banyak delay selama musim natal di Indonesia. Lion Air pun terancam tidak akan menambah izin rute penerbangan dan akan mencabut izin terbang Lion Air, khususnya untuk rute penerbangan yang tidak efektif sehingga mengganggu jadwal penerbangan Lion Air di sejumlah bandara di Indonesia.. Oleh karena itu, pihak Kemenhub akan memangil manajamen Lion Air untuk mengklarifikasi terkait kerapnya delay penerbangan tersebut.

Seringnya maskapai delay memang sering dikeluhkan oleh penumpang angkutan udara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012, menyebutkan bahwa keterlambatan lebih dari 60 (enam puluh) menit sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box).

Lalu keterlambatan lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delan puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya, atau ke badan usaha angkutan udara lainnya, apabila diminta penumpang.

Sedangkan keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit sampai dengan 240 (dua ratus empat puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke badan usaha angkutan udara niaga lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat di angkut pada penerbangan hari berikutnya.

Selain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012, ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil manajemen Lion Air untuk klarifikasi dan meminta penjelasan terkait banyaknya keluhan penumpang tentang delay,” tegas Jonan.

Hal senada juga dilansir Surabaya Post bahwa, Menhub akan segera mengevaluasi semua maskapai penerbangan yang sering mengalami delay karena merugikan calon penumpang. Evaluasi akan dilakukan setelah semua maskapai membuat laporan tahunan.

“Evaluasi itu akan dilakukan tiap tahun dan terakhir bulan Desember ini,” kata Ignasius Jonan.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/