
InfoPenerbangan,- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan perombakan jajaran Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports.
Perombakan itu dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-128/MBU/05/2025.
Lewat SK itu, ada tiga direksi yang dicopot dengan hormat, yakni Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi, Direktur Operasi InJourney Airports Wendo Asrul Rose, dan Direktur Teknik InJourney Airports Muhammad Suriawan Wakan.
Erick Thohir, mengangkat Muhammad Rizal Pahlevi sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports, menggantikan Faik Fahmi yang telah menjabat sejak 22 Desember 2017.
Selain menunjuk direktur utama baru, Erick Thohir juga menunjuk Achmad Syahrir sebagai Wakil Direktur Utama, jabatan baru yang dibentuk dalam struktur direksi InJourney Airports. Sebelumnya, Syahrir menjabat sebagai Direktur Human Capital.
Jabatan Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko juga dilebur menjadi satu, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, yang kini diemban oleh Yanindya Bayu Wirawan. Yanindya sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan.
“Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut,” demikian isi salinan surat keputusan tersebut.
Berikut susunan Direksi InJourney Airports :
1. Direktur Utama: Muhammad Rizal Pahlevi
2. Wakil Direktur Utama: Achmad Syahrir
3. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Yanindya Bayu Wirawan
4. Direktur Komersial: Veri Setiady
5. Direktur Human Capital: Adi Nugroho
6. Direktur Operasi: Agus Haryadi
7. Direktur Teknik: Ristiyanto Eko Wibowo
Masa jabatan anggota direksi baru InJourney ini mulai berlaku efektif per 16 Mei 2025, di saat Erick menandatangani SK SK-128/MBU/05/2025.(*)