News

PEMERINTAH BERIKAN STIMULUS HARGA TIKET PESAWAT

 Infopenerbangan,- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan telah memberikan stimulus harga tiket pesawat untuk calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik dari tanggal 23 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020.

Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan, untuk pembelian tiket penerbangan sebelum 1 Januari 2020, calon penumpang akan dibebaskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Penghapusan tarif PJP2U ini hanya diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara yang berangkat dari 13 (tiga belas) bandar udara yang telah ditentukan, yaitu:

No.Bandar Udara Keberangkatan
1.Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)                                           
2.Hang Nadim, Batam (BTH)
3.Kuala Namu, Medan (KNO)
4.I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS)
5.Internasional Yogyakarta, Kulon Progo (YIA)
6.Halim Perdanakesuma, Jakarta (HLP)
7.Internasional Lombok, Praya (LOP)
8.Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
9.Sam Ratulangi, Manado (MDC)
10.Komodo, Labuan Bajo (LBJ)
11.Silangit (DTB)
12.Banyuwangi (BWX)
13.Adi Sucipto, Jogjakarta (JOG)

Total biaya yang diberikan untuk stimulus transportasi kepariwisataan, pemerintah memberikan dana sebesar Rp 216,55 miliar yang terdiri dari pembebasan biaya PJP2U senilai Rp 175,74 miliar dan stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan sebesar Rp 40,81 miliar.

Pemerintah memberikan stimulus ini tidak hanya ke penumpang, namun memberikan keringanan kepada 13 bandar udara tersebut.

Artinya keringanan kepada 12 bandar udara tersebut yakni biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara, kini dibebankan kepada pemerintah untuk dua bulan kedepan.

Tujuan pemerintah memberikan keringanan kepada operator bandara untuk meringankan beban biaya operator bandara akibat pandemi covid-19 yang melanda sektor penerbangan.

“Dengan adanya stimulus PJP2U ini bagi operator penerbangan maupun bandar udara semoga menjadi berita baik, harapannya jumlah pengguna jasa transportasi udara meningkat, selain itu para stakeholder penerbangan diwajibkan mematuhi peraturan SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020,” ujar Novie.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/