News

PEMERINTAH BERIKAN STIMULUS PENERBANGAN

Infopenerbangan,- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin stimulus untuk industri penerbangan akan segera terealisasi.

Stimulus itu merupakan salah satu upaya pemerintah mendongkrak kembali okupansi penumpang dan menjaga stabilitas transportasi udara di tengah pandemi.

“Bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari Pandemi COVID-19 terutama pada transportasi udara, Pemerintah akan memberikan stimulus penerbangan melalui subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U),” pada keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Oktober 2020.

Stimulus PJP2U yang akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Stimulus ini akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara yang berangkat dari 13 (tiga belas) bandar udara yang telah ditentukan, yaitu:

No.Bandar Udara Keberangkatan
1.Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)                                           
2.Hang Nadim, Batam (BTH)
3.Kuala Namu, Medan (KNO)
4.I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS)
5.Internasional Yogyakarta, Kulon Progo (YIA)
6.Halim Perdanakesuma, Jakarta (HLP)
7.Internasional Lombok, Praya (LOP)
8.Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
9.Sam Ratulangi, Manado (MDC)
10.Komodo, Labuan Bajo (LBJ)
11.Silangit (DTB)
12.Banyuwangi (BWX)
13.Adi Sucipto, Jogjakarta (JOG)

Hal-hal yang harus dilaksanakan agar operator penerbangan dapat mendukung program stimulus ini, yaitu:

a. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan kegiatan
angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri pada 13 (tiga
belas) bandar udara:

  1. Melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaaan tarif PJP2U (Rp.0,-) pada komponen tambahan tiket yanf dijual kepada calon penumpang pada periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
  2. Menyiapkan data manifest penumpang yang valid untuk proses rekonsiliasi dengan Penyelenggara Bandar Udara.

b. Penyelenggara Bandar Udara:

  1. Melakukan rekonsiliasi dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melayani penerbangan dalam negeri di 13 (tiga belas) bandar udara pendukung pelaksanaan stimulus penerbangan.
  2. Menyampaikan permohonan pembayaran tagihan stimulus PJP2U kepada Satuan Kerja Direktorat Bandar Udara Direktoran Jenderal Perhubungan Udara dan dilengkapi hasil rekonsiliasi data penumpang.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/