InfoPenerbangan,- Peraturan terkait pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag No 36 Tahun 2023, resmi dicabut.
Pencabutan kebijakan ini berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkue).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan, pencabutan Permendag tersebut dilakukan per hari Selasa (16/4). Selanjutnya, kebijakan tentang barang bawaan PMI ini kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
“(Pencabutan) iya per hari ini, artinya dinyatakan tidak berlaku, nanti ada transisi termasuk barang-barang PMI yang sekarang tertampung di (pelabuhan) Tanjung Emas dan Tanjung Perak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4).
Benny menjelaskan, barang bawaan PMI dibatasi sebesar US$ 1.500 per tahun jika melebihi angka tersebut maka dihitung sebagai barang umum yang harus dibayar pajaknya. Dengan pencabutan ini, maka pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia tak lagi berlaku.
“Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI nggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa yang penting nilainya saja. Itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” jelasnya.
Benny bilang, dengan dicabutnya Permendag tersebut barang bawaan PMI tidak boleh lagi dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Selain itu, tidak ada lagi pembatasan jenis barang bawaan.
“Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirm ke negara asal dia bekerja atau dimusnahkan. Kasihan mereka bertahun-tahun kerja ngumpulin uang, membeli barang untuk oleh-oleh keluarga dimusnahkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdangan (Kemendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak ada revisi soal aturan bawaan dari luar negeri.
“Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong,” katanya beberapa waktu lalu.
Zulhas menyatakan, wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
“Kalau dulu berapapun yang dibeli, bayar pajaknya. Kalau sekarang kan dikasih bonus, dua pasang enggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, ada tas, boleh,” imbuhnya.
Untuk informasi, sebelumnya peraturan ini ditujukan untuk importasi dalam rangka kegiatan usaha yang membutuhkan perizinan impor. Namun, ada beberapa pengecualian perizinan, salah satunya pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang.(*)