Untuk mencegah pesawat parkir terlalu lama dan terkesan ditelantarkan, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memiliki strategi khusus, PT Angkasa Pura (AP) II akan menggandeng pihak ketiga atau debt collector untuk menagih utang parkir pesawat yang “ditelantarkan” itu.
Seperti diketahui, ada sekitar 40 pesawat yang diterlantarkan oleh
pemiliknya di Soetta. Dari jumlah itu, 9 pesawat terancam dimusnahkan. Pemilik 9 pesawat ini adalah maskapai yang sudah tidak beroperasi lagi.
Bayangkan berapa utang parkir yang harusnya dibayarkan pesawat-pesawat ini. Belum lagi, ini mengurangi daya tampung pesawat di Soetta.
“Saya akan serahkan pihak ketiga (untuk penagihan),” kata Direktur
Utama AP II, Budi Karya seperti dikuitp dari detik.com.
Jasa ‘debt collector’ pesawat di sini merupakan profesional yang
memiliki kompetensi di bidang pesawat. Dengan menggandeng pihak ketiga, AP II berharap tidak ada lagi pesawat yang parkir kelamaan tanpa ada kejelasan.
“Kita dapat orang profesional yang paham pesawat. Tujuannya agar nggak sembarangan parkir. nanti mereka yang menarik dan kita tidak terhubung engan maskapai,” ujarnya.
Budi menyebut, setidaknya ada 40 pesawat yang parkir kelamaan di
Bandara Soetta. Paling lama ada pesawat yang parkir hingga 8 tahun tanpa diurus oleh sang pemilik.
Saat ditanya berapa tunggakan parkir 9 pesawat tersebut, Budi enggan menjawab. Menurutnya, AP II memprioritaskan agar pesawat tersebut segera meninggalkan area apron karena akan ada pengembangan Bandara Soetta. “Mereka pergi saja kita sudah terima kasih,” ujarnya. (*/Fjn)