Infopenerbangan,- Jumlah penumpang domestik pesawat sepanjang 2016 mencapai 89,35 juta penumpang, angka tersebut mengalami pertumbuhan mencapai 16,6% dibandingkan realisasi sepanjang 2015 dengan angka 76,5 juta penumpang domestik, demikian data yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Industri penerbangan di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2016, penumpang udara domestik sebanyak 89,35 juta penumpang, naik 16,61% dibandingkan 2015. Sedangkan, transportasi laut hanya meningkat sekitar 0,52% dan kereta api sebesar 7,94%,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Meskipun jumlah penumpang penerbangan domestik bertumbuh, Agus menambahkan, industri penerbangan di Indonesia ini masih dibayangi dengan bertambahnya kecelakaan pesawat yang terjadi pada tahun lalu. Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan, pada 2016 terjadi 19 accident dan 26 serious incident. Hal ini meningkat dari 2015 yang tercatat adanya 11 accident dan 17 serious incident pesawat udara.
“Mengingat hal tersebut, permintaan kebutuhan transportasi udara yang tinggi tetap harus dibarengi dengan penyediaan pelayanan yang berprioritas kepada keselamatan. Ini sebagaimana amanat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa transportasi harus mengedepankan keselamatan dan keamanan tanpa melupakan layanan kepada penumpang,” imbuh Agus.
Maka dari itu, Agus seperti diwartakan investor daily melanjutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pemangku kepentingan di penerbangan nasional. Baik itu dari operator penerbangan, pengelola bandar udara, pengelola navigasi penerbangan, BMKG, dan Otoritas Bandar Udara.
Untuk maskapai, diminta serius dalam mengimplementasikan prosedur yang tertuang dalam company operations manual (COM), company maintenance manual (CMM), dan safety management system (SMS).
Untuk pengelola bandar udara, Agus mengingatkan, agar memenuhi regulasi dalam hal inspeksi dan perawatan runway. Pengelola bandar udara juga harus tegas terkait penutupan bandar udara pada saat limit telah di bawah minimal (visibility dan water). Dengan begitu, tidak ada pilot yang mencoba-coba untuk mendarat pada kondisi tersebut. (*/Rf)