Infopenerbangan,- Kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hapuskan aturan batas jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas angkut sebelumnya. Penghapusan ketentuan itu berlaku kepada angkutan udara.
Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan, untuk pesawat model besar (wide body) diperbolehkan mengangkut penumpang 70 persen dari kapasitas.
Ketentuan yang di tetapkan oleh Kemenhub ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari pandemi Covid-19.
Menurut Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan dalam konfrensi pers virtual pada, Selasa (9/6/2020). “Semisalnya kapasitas penumpang pesawat maksimal 50 persen seperti yang tertera di PM 18, kini ada kemajuan yang berarti menjaga protokol kesehatan setelah diskusi yang di selenggarakan oleh INACA, para airline, Gugus Tugas dan Kemenkes.
Novie Riyanto selaku Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub mengungkapkan, mulai sekarang pesawat terbang bisa mengangkut penumpang dari 70 sampai 100 persen dari kapasitas angkut. Tergantung jenis armadanya.
Penerbangan wajib menerapkan ketentuan physical distancing di dalam pesawat maupun di airport, kategori yang masuk yaitu jet transport narrow dan wide body yang digunakan untuk angkutan niaga terjadwal dalam negeri.
Aturan jaga jarak atau physical distancing di dalam pesawat maupun di airport ini sesuai dengan pengaturan tempat duduk yang telah di atur oleh pihak maskapai berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.