DomestikHot NewsNews

PETUGAS PENERBANGAN NASIONAL DILINDUNGI HUKUM

Infopenerbangan – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan nasional menyatakan setiap petugas penerbangan nasional yang sedang bertugas dilindungi oleh hukum. Payung hukum yang melindungi mereka antara lain Undang-Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan undang-undang lain seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernyataan ini diberikan Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, menanggapi insiden seorang calon penumpang yang menampar personil wanita Aviation Security (Avsec) di Bandara Sam Ratulangi, Manado pada Rabu (5/7) kemarin.
“Bagi siapa saja yang mengganggu para petugas penerbangan yang sedang melaksanakan tugasnya tersebut, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Petugas penerbangan yang dimaksud adalah semua petugas baik dari regulator dan operator (maskapai, bandara, AirNav dan lainnya).
“Hal (penamparan) tersebut merupakan represi pelecehan terhadap semua petugas penerbangan, bukan hanya pada petugas avsec tersebut. Karena para petugas penerbangan, termasuk avsec, bekerja berdasarkan standard operation procedure yang baku dan dilindungi oleh Undang-Undang,” tegas Agus.
Terkait kejadian di Manado, Agus menjelaskan, kejadian tersebut terekam oleh kamera CCTV bandara sehingga mudah untuk mengidentifikasi kasus tersebut. (*/Fjn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/