
InfoPenerbangan,- Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menyampaikan pernyataan keprihatinan dengan kebijakan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam kepada pilot atau Guarantee Hour Allowance (GHA) yang diterapkan manajemen perusahaan yang dianggap merugikan.
Tuduhan yang telah beredar di berbagai media telah mengusik dan menyulut kegeraman pilot yang selama ini telah berkorban bahkan kehilangan pendapatan hingga 50 persen dari THP (Take Home Pay) selama pendemi.
Melalui Asosiasi Pilot Garuda (APG) sebagai wadah profesi pilot di maskapai Garuda Indonesia membantah keras dengan menyampaikan press release terkait tuduhan Sekarga tersebut.
Berikut adalah press release dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) :