DomestikNews

Polresta Bandar Udara CGK Gagalkan Transaksi Narkotika

Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bandar udara Soekarno Hatta menggagalkan dan menangkap jaringan pengedar Narkotika jenis Shabu 1.012 gram ,Kristal Bening Narkotika Golongan I 2.944 gram dan Pil Ekstasy  61.251 butir serta Happy Five 4.196 strip dari tangan dua tersangka NR  (36) asal Jakarta dan SD (34) asal Tangerang Banten (17/11).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roykec Hari Langgi mengatakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 10.00 wib, Sat Resnarkoba melakukan patroli di Terminal 1 Bandara Soetta dan mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di areal parkir terminal 1 A. Atas informasi tersebut petugas Sat Resnarkoba melakukan observasi di lokasi, namun diperoleh info lanjutan yang di terima anggota bahwa transaksi telah berpindah lokasi ke Warung Steak di daerah Grogol.

maka sekitar pukul 14.00 wib anggota berangkat kesana (Warung Steak) dan memantau selama dua jam, hingga anggota melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai informasi dan langsung mengamankan laki-laki tersebut yang berinisial NR. Setelah di lakukan interogasi dan penggeledahan badan di temukan 1 bungkus plastik yang berisi 50 butir pil ekstasi dan 3 strip H5 @10 butir dan juga melakukan penggeledahan di rumah NR daerah Grogol di temukan lagi 42 butir ekstasi serta 2 gram shabu” lanjutnya

“Pada Rabu 11 November 2015 sekitar pukul 13.00 wib terjadi komunikasi antara tersangka NR dengan SM (DPO) dan meminta agar tersangka NR menuju daerah Jembatan Lima,Tambora Jakarta Barat untuk mengambil paket yang berisi narkotika dari seseorang dan anggota bersama tersangka NR stanby di SPBU Jembatan Lima” lanjut Roykec.

Akhirnya pukul 15.00 wib anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial SD karena memiliki, menguasai dan menyerahkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir yang di sembunyikan didalam kardus susu bayi dan selanjutnya pada jam 17.00 wib  anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah kost tersangka berinisial SD yang berada di daerah Grogol Jakarta Barat,di rumah kost tersebut di temukan Happy Five 41.930 butir dan Ketamine 2.944 gram serta Shabu seberat 1.010 gram” jelasnya

Roykec menambahkan bahwa saat ini anggotanya sedang melakukan pengembangan, karna menurut penggakuan para tersangka barang tersebut di kirim dari Malaysia dan Cina mengunakan jasa pengiriman (kargo) dan juga melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap tersangka SM (DPO).

Para tersangka dapat di kenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subsidair pasal 196 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 subsidair 60 ayat (3) juncto pasal 71 ayat (1) undang-undang nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Mly/Yhn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/