Hot NewsNews

PSBB BELUM MEMPENGARUHI KEBIJAKAN SEKTOR PENERBANGAN

Infopenerbangan,- Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengatakan rencana pemberlakuan PSBB untuk DKI Jakarta. Irfan menilai implementasi PSBB ini belum mempengaruhi kebijakan sektor penerbangan.

Irfan Setiaputra juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah.

Irfan mengatakan melalui Instagram Live Senyum Pelanggan bersama Garuda Indonesia pada Jumat (11/9),”Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan teman-teman di seluruh daerah, tampaknya sampai lima menit sebelum kami bicara ini konfirmasinya tidak ada perubahan. Dulu ada SIKM sekarang ada E-HAC terus rapid test, tidak ada perubahan,”

Namun Irfan belum bisa memastikan apakah akan ada perubahan untuk kebijakan ke depannya tentang penerbangan. Jika berpacu dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka pada 14 September mendatang akan dilakukan PSBB jilid kedua.

“Jika ditanya per sekarang tidak ada perubahan dan saya sudah diskusi dengan beberapa otoritas mereka bilang tidak ada perubahan juga, tapi who knows (siapa tahu),” tambahnya.

Di lain sisi, Irfan memastikan jika penumpang yang terbang ke luar Jakarta masih bisa kembali memasuki ibu kota pada masa PSBB. Karenanya, ia mengimbau calon penumpang tidak perlu khawatir dan Ia juga menegaskan maskapai penerbangan tetap akan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Irfan juga menegaskan,”Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang bukan di Jakarta, jadi andra tidak perlu khawatir tidak bisa pulang.”

PT Angkasa Pura II (Persero) sebelumya mengatakan operasional dua Bandar Udara tetap mengacu pada regulasi-regulasi pada saat PSBB pertama.

PSBB pertama yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang rute domestik juga wajib menunjuka identitas diri, mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas, tiket penerbangan dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Sedangkan, untuk penumpang yang tiba dari luar negeri diharuskan menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil test keluar. 

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/