DomestikHighlightHot News

Status PKWT Pilot Bisa Picu Insiden

Infopenerbangan.com, -Mungkin belum banyak yang tahu bahwa pilot di Indonesia masih banyak yang berstatus kontrak atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Hal itu ternyata berpengaruh kepada psikologis pilot dan dapat menimbulkan insiden dalam penerbangan.

Praktek PKWT sendiri diduga telah terjadi sejak lama, yakni sekitar 16 tahun, tapi fenomena ini sudah menjamur padahal diketahui bersama di aturanĀ  UU ketenagakerjaan itu pilot tidak termasuk PKWT.

Seorang pengurus Asosiasi Pilot Citilink bagian hukum dan Advokasi Zandi Iman Akbarullah mengatakan kalau dipelajari dari ilmu safety, status PKWT seorang pilot itu sangat-sangat berpengaruh pada insiden yang terjadi, seperti yang terjadi insiden di Citilink.

“Itu sangat berpengaruh pada saat mengambil keputusan, misal dalam satu hal yang dipikirkan itu ‘nanti saya tidak diperpanjang bagaimana?” itu sangat berbahaya sebetulnya, memang hal itu belum muncul kepermukaan saat ini,” ungkap Zandi disela kegiatan workhsop yang digelar oleh Ikatan PIlot Indonesia (IPI) di Tangerang.

Sementara itu pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan bahwa didalam UU ketenagakerjaan itu jelas harus pegawai tetap, bukan pegawai tertentu, bahkan jika kita mengacu pada peraturan menteri tahun 2012 tentang alih daya itu juga hanya pekerjaan tertentu, seperti cleaning service.

“Dalam hal ini yang bertanggung jawab pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan, perlu ada kesamaan pandangan dan tegas dalam melaksankan UU,” jelasnya, Selasa (6/12).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan PIlot Indonesia (IPI) Capt. Bambang Adisurya menjelaskan akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan memberikan beberapa rekomendasi dari hasil seminar yang telah dilakukan IPI terkait permasalahan diatas.

“Rekomendasi dari pakar ketenagakerjaa adalah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenagakerja, Komisi 5, Komisi 9 duduk bersama dengan IPI untuk membahas UU yang sudah ada, sehingga ada pengawasan terhadap maskapai-maskapai dalam mengelola personilnya dalam hal ini pilot tentang UU ketenagakerjaannya,” jelasnya kepada wartawan.

Capt. Bambang menambahkan secepat mungkin hal itu bisa dilakukan, mudah-mudahan bulan Januari.

“Pesan kepada PKWT kami himbau yang pertama tetap profesional, bekerja sesuai SOP dan aturan yang berlaku, selanjutnya kita serahkan kepada departemen tenaga kerja, departemen perhubungan supaya permasalahan ini ada jalan keluarnya,” katanya. (*/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/