News

SYARAT GARUDA INDONESIA PERIODE LARANGAN MUDIK LEBARAN

InfoPenerbangan,- Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melakukan penyesuaian operasional penerbangan selama periode larangan mudik Lebaran yang jatuh pada tanggal 6 hingga 17 Mei.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, Garuda Indonesia berkomitmen turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021. 

Di sisi lain, Garuda Indonesia berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan antara lain adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Irfan memastikan Garuda siap melayani kebutuhan transportasi bagi mereka yang diperbolehkan untuk berpergian antardaerah, dengan tetap memenuhi aturan yang berlaku.

“Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik Lebaran ini,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

“Saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan,” tambah dia Irfan menjelaskan, calon penumpang yang dikecualikan dari larangan perjalanan harus memenuhi dokumen persyaratan sesuai aturan berlaku.

Dokumen yang perlu dilengkapi calon penumpang maskapai pelat merah itu adalah, surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, surat izin perjalanan keluar atau masuk (SIKM) khusus untuk perjalanan menuju atau keluar Jakarta, dan melengkapi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Indonesia.

“Kami hadirkan mobile app ‘Fly Garuda’ yang dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses Reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC,” tutur Irfan.

Melalui persyaratan-persyaratan tersebut, Irfan berharap, Garuda dapat tetap memfasilitasi kebutuhan transportasi, sekaligus membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19. “Kami tentunya berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta Garuda Indonesia dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas,” pungkas irfan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/