InfoPenerbangan,- Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM berlaku mulai 5 – 18 Oktober 2021. Saat ini syarat naik pesawat terbaru di masa PPKM masih mengacu pada beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat untuk perjalanan dengan pesawat udara :
1. Penerbangan Domestik Jawa-Bali
Untuk penerbangan domestik, di dalam daerah Jawa-Bali termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru mendapatkan dosis pertama maka penumpang wajib melampirkan negatif PCR (H-2).
2. Penerbangan Dari/Menuju Luar Jawa-Bali
Bagi penumpang pesawat udara dengan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali maka diwajibkan untuk melampirkan bukti bebas COVID-19 PCR dilakukan H-2 sebelum keberangkatan sedangkan Antigen wajib H-1. Selain itu, penumpang juga harus memberikan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Penerbangan Internasional
Untuk saat ini pemerintah hanya membuka pintu penerbangan melalui sejumlah bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali.
Adapun sejumlah syarat naik pesawat terbang untuk pelaku perjalanan internasional atau luar negeri yang masuk ke Indonesia yakni harus sudah divaksinasi sebanyak dua dosis.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan sudah menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) untuk masuk ke Indonesia.
Selain persyaratan vaksin, syarat naik pesawat saat ini untuk pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai. (*)