InfoPenerbangan,- Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khusus periode: setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, ketentuan perjalanan periode 18 Mei sampai 24 Mei mendatang juga akan merujuk pada peraturan di daerah masing-masing.
Danang juga menekankan kepada calon penumpang untuk memperhatikan hasil uji kesehatan sebelum melakukan penerbangan.
Adapun provinsi yang memiliki ketentuan tertentu ialah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali.
“Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” tutur Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).
Calon penumpang domestik berusia di atas 5 tahun, selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan memiliki hasil negatif dari rapid test antigen, atau GeNose C-19, ataupun swab test PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC). Sebagai informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.
Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. (*)