Hot NewsNews

SYARAT TERBARU PENERBANGAN DOMESTIK

InfoPenerbangan,- Pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan menyusul meningkatnya angka kasus COVID-19 di Indonesia selama beberapa waktu ini.

Menurut data terakhir dari Satgas COVID-19, jumlah kasus terkonfirmasi saat ini sejumlah 2,156,465, yang mana kasus harian mencapai angka 20,467.

Salah satu aturan yang kembali diterapkan adalah terkait dengan syarat penerbangan domestik atau dalam negeri.

Ketentuan penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain SE tersebut, ketentuan ini juga berdasarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Berikut syarat uji kesehatan untuk calon penumpang rute domestik:

Rute domestik (inbound)

  1. Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU) diberlakukan RT-PCR 3×24 jam.
  2. Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS) diberlakukan RT-PCR 3×24 jam.
  3. Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2×24 jam.
  4. Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan Kupang (KOE) diberlakukan RT-PCR 1×24 jam atau tes antigen 1×24 jam atau GeNose 1×24 jam.
  5. Papua dengan tujuan Merauke (MKQ) diberlakukan RT-PCR 2×24 jam atau antigen 2×24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  6. Rute domestik selain kota-kota di atas diterapkan RT-PCR 3×24 jam atau antigen 2×24 jam atau GeNose 1×24 jam.
  7. Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  8. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  9. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama. 

Intra (antarwilayahKalimantan Barat

  1. Calon penumpang dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau wajib memilih RT-PCR 3×24 jam atau antigen 2×24 jam atau GeNose 1×24 jam.
  2. Uji kesehatan tersebut tidak diwajibkan untuk calon penumpang berusia di bawah lima tahun.
  3. Calon penumpang di empat kota tujuan tersebut wajib mengisi eHAC.
  4. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Kalimantan Barat (outbound)

  1. Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh diberlakukan RT-PCR 3×24 jam.
  2. Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2×24 jam.
  3. NTT dengan tujuan Kupang harus memilih RT-PCR 1×24 jam atau antigen 1×24 jam atau GeNose 1×24 jam.
  4. Papua dengan tujuan Merauke harus memilih RT-PCR 2×24 jam atau antigen 2×24 jam. Uji kesehatan tidak diwajibkan untuk penumang berusia di bawah 12 tahun khusus penerbangan dari dan ke Merauke.
  5. Calon penumpang rute domestik lain selain rute-rute di atas wajib memilih RT-PCR 3×24 jam atau antigen 2×24 jam atau GeNose 1×24 jam.
  6. Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Intra (antarwilayahKalimantan Tengah 

  1. Tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh wajib memilih RT-PCR 3×24 jam atau antigen 2×24 jam atau GeNose 1×24 jam. 
  2. Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  3. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  4. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Kalimantan Tengah (outbound)

  1. Calon penumpang dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau) wajib menjlanai RT-PCR 3×24 jam.
  2. Dari Kalimantan Tengah dengan tujuan Denpasar, Bali, harus menjalani RT-PCR 2×24 jam.
  3. Dari Kalimantan Tengah menuju NTT (Kupang) wajib memilih RT-PCR 1×24 jam atau antigen 1×24 jam atau GeNose 1×24 jam.
  4. Dari Kalimantan Tengah dengan tujuan Papua (Merauke) harus memilih antara RT-PCR 2×24 jam atau antigen 2×24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  5. Calon penumpang dari Kalimantan Tengah dengan tujuan rute domestik lain selain rute-rute di atas wajib menjalani RT-PCR 3×24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Bali (outbound)

  1. Calon penumpang dari Bali menuju Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau di Kalimantan Barat harus menjalani RT-PCR 3×24 jam.
  2. Dari Bali menuju Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh di Kalimantan Tengah wajib melakukan tes RT-PCR 3×24 jam.
  3. Dari Bali menuju Kupang di NTT harus memilih antara tes RT-PCR 1×24 jam atau antigen 1×24 jam atau GeNose 1×24 jam.
  4. Calon penumpang dari Bali ke Merauke di Papua harus memilih antara RT-PCR 2×24 jam atau antigen 2×24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  5. Untuk rute domestik lainnya selain rute-rute di atas diberlakukan RT-PCR 3×24 jam atau antigen 2×24 jam atau GeNose 1×24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Kupang (outbound)

  1. Penerbangan dari Kupang menuju Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau) diberlakukan RT-PCR 3×24 jam. 
  2. Calon penumpang dari Kupang dengan tujuan Kalimantan Timur (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh) wajib melakukan tes RT-PCR 3×24 jam.
  3. Penerbangan dari Kupang ke Denpasar, Bali, diberlakukan tes RT-PCR 2×24 jam.
  4. Penerbangan dari Kupang ke Papua (Merauke) diberlakukan RT-PCR 2×24 jam atau antigen 2×24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  5. Calon penumpang rute lainnya selain rute-rute di atas wajib memilih antara tes RT-PCR 3×24 jam atau antigen 2×24 jam atau GeNose 1×24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  8. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Merauke (outbound)

  1. Penerbangan dari Merauke ke Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau di Kalimantan Barat diberlakukan RT-PCR 3×24 jam.
  2. Bagi yang naik pesawat dari Merauke ke Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh) diharuskan melakukan tes RT-PCR 3×24 jam.
  3. Penerbangan dari Merauke ke Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2×24 jam.
  4. Penerbangan dari Merauke ke Kupang di NTT diberlakukan RT-PCR 1×24 jam atau antigen 1×24 jam atau GeNose 1×24 jam.
  5. Calon penumpang rute domestik lainnya selain rute-rute di atas harus memilih melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 2×24 jam.
  6. Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  7. Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.
  8. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan. 

Selain uji kesehatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon penumpang:

  • Disarankan tidak hanya mengandalkan layanan GeNose C-19 karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.
  • Lama pemeriksaan GeNose dari pendaftaran hingga penerimaan hasil berkisar 20-30 menit.
  • Calon penumpang disarankan tiba di bandara tiga hingga empat jam sebelum keberangkatan.
  • Calon penumpang harus dalam kondisi sehat.
  • Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan.
  • Dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan.
  • Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.
  • Petugas akan memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/