Hot NewsNewsRagam

Tarif PSC di Terminal III Soetta Rp 130 Ribu, Berlaku 1 Oktober

Infopenerbangan.com, CGK -Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  sudah menyetujui besaran PSC (passenger service charge) atau tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang senilai Rp 130 ribu.

Tarif tersebut mulai berlaku efektif  per 1 Oktober 2016.

“PSC (passenger service charge) Terminal 3 sudah disetujui sebesar Rp 130 ribu. Itu untuk domestik saja dan mulai berlaku bulan depan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Djoko Murjatmodjo dikutip dari beritasatu menjelaskan, PSC Terminal 3 yang disetujui oleh regulator merupakan tarif anyar lantaran fasilitas senilai Rp 7 triliun tersebut baru beroperasi pada 9 Agustus 2016.

“Itu kan fasilitas baru. Kan terminalnya saja baru, semua baru, peralatannya baru. (Kalau PSC Rp 130 ribu) itu kan harga fasilitas itu. Fasilitas ini berbeda atau tidak sama dengan Terminal 2 ataupun Terminal 1. PSC ini sejalan dengan investasi yang sudah dikeluarkan oleh Angkasa Pura II,” jelas Djoko.

Sebagaimana diketahui, maskapai penerbangan yang pertama kali beroperasi di Terminal 3 adalah Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik. Sebelumnya, penerbangan dalam negeri dari operator pelayanan penuh itu dijalankan melalui Terminal 2F dengan tarif PJP2U yang dikenakan kepada penumpang sebesar Rp 60 ribu.

Sementara itu, pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai tarif baru Terminal 3 sebesar Rp 130 ribu itu diterapkan pada waktu yang tidak tepat. Pasalnya, fasilitas hanya sebagian saja yang beroperasi dan baru ditargetkan beroperasi penuh pada Maret 2017.

“Seharusnya AP II itu memberlakukan tarif baru secara bertahap tidak langsung Rp 130 ribu. Lagipula, Terminal 3 baru dioperasikan sebagian dan masih banyak pengerjaan. Kalau nanti sudah beroperasi penuh, baru dapat diterapkan tarif baru, tapi tentunya dengan kualitas pelayanan yang baik. Kalau sekarang, timing-nya tidak tepat,” ungkap dia seperti dikutip dari beritasatu.

“Kalau terjadi irregularity, apa ada kompensasi buat penumpang? Maskapai kan ada. Kalau delayoperator penerbangan itu kasih kompensasi buat penumpang mulai dari makanan ringan sampai dengan diinapkan di hotel dan sebagainya,” jelas Arista. (eq)

1 thought on “Tarif PSC di Terminal III Soetta Rp 130 Ribu, Berlaku 1 Oktober”

  1. Seharusnya angkasa pura harus menjelaskan dasar perhitungan dari tarif tersebut dan mempublikasikn ke public… Dan keuntungan valur added service apa yg berbeda dengan bandara international lainnya
    Dan pihak regulator harusnya sdh proffesional menjelaskan dan menyampaikannya..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/