Infonerbangan,- Uni Eropa memberlakukan aturan ketat terkait standar keamanan penerbangan. Ada 178 maskapai yang dilarang beredar di Eropa, 55 di antaranya berasal dari Indonesia.
Uni Eropa memiliki daftar maskapai-maskapai dunia yang tidak diizinkan terbang di langit Eropa. Status itu akan diupdate setiap tahun.
Update terbaru dalam daftar ini dilakukan pada November 2017 silam. Untuk yang terbaru, ada 178 maskapai dari berbagai dunia yang dilarang memasuki Eropa.
Dilansir dari laman resmi Uni Eropa, Rabu (25/4), dari 178 maskapai yang diblokir, maskapai Indonesia paling banyak dalam daftar (55 maskapai), diikuti Republik Demokratik Kongo (21 maskapai), Nepal (18 maskapai), dan Kyrgyzstan (13 maskapai).
Selain negara tadi, ada juga dari Iran, Irak, Afghanistan, dan sejumlah negara Afrika seperti Gabon, Sierra Leone, Sudan, Libya, dan juga Kongo
“Tujuan kami adalah untuk memberikan keamanan tertinggi di langit Eropa. Daftar keselamatan Udara Uni Eropa menjadi salah satu alat kami yang paling efektif untuk mencapai tujuan itu,” kata Violeta Bulc, Komisioner Uni Eropa di bidang transportasi.
Ada dua daftar dalam Uni Eropa Air Safety List, yaitu Annex A dan Annex B. Annex A adalah maskapai yang dilarang beroperasi di Eropa, dengan beberapa pengecualian, 178 maskapai.
Annex B yakni maskapai yang tidak diizinkan memakai pesawat tertentu di Eropa. Seperti Air Koryo dari Korea Utara yang dilarang terbang ke Eropa menggunakan pesawat tipe Tupolev Tu-204.
Sejumlah maskapai yang punya nama cukup besar seperti Sriwijaya Air dan juga Nam Air juga masuk dalam daftar larangan ini. Nama lain seperti Kalstar, Aviastar, dan Trigana Air juga masuk dalam daftar. (*/NP)