Ragam

Vaksinasi Bagi Calon Jamaah Haji

Infopenerbangan,- Ibadah umrah dan haji tidak lepas dari kepentingan ekonomi dan politik. Beberapa hal terkait dengan jumlah kuota, pelayanan haji, sampai kewajiban yang harus dipenuhi calon jemaah, termasuk vaksinasi meningitis.

Sebagai tempat berkumpulnya jutaan orang, pelaksanaan ibadah umrah dan haji dikhawatirkan memudahkan transmisi beberapa penyakit, termasuk meningitis yang umumnya dibawa oleh jamaah asal epidemi meningitis di Afrika yang membentang sepanjang 600 km di Sub Sahara, meliputi Mauritania, Gambia, sampai Etiopia.

Jemaah umrah dan haji sebelum bepergian diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang salah satunya adalah melakukan vaksinasi meningitis yang dilakukan paling telat 2 minggu sebelum tanggal keberangkatan. Penyuntikan ini hanya dapat dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah masing-masing di Indonesia. Contoh KKP, terdapat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma ataupun di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengertian vaksinasi adalah suatu kegiatan memasukkan vaksin tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan kebebalan seseorang secara aktif terhadap suatu antigen/benda asing, sehingga bila suatu saat terpajan pada antigen yang serupa maka tidak terjadi penyakit.

Vaksin meningitis adalah vaksin wajib yang harus dilakukan calon jemaah umrah dan haji untuk melindungi risiko tertular meningitis meningokokus, suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak, sumsun tulang belakang dan keracunan darah. Bakteri ini sebenarnya tidak ada di Indonesia, tapi untuk orang yang akan bepergian ke negara lain terutama ke daerah endemi antara lain Arab Saudi, Afrika, Amerika Utara, Amerika Latin, dan Selandia Baru disarankan vaksin sebelum berangkat.

Selama melakukan ibadah umrah dan haji, kita akan bertemu dengan orang dari berbagai negara yang mungkin saja menjadi pembawa bakteri meningitis. Penyakit ini bisa mengakibatkan kerusakan otak, hilangnya pendengaran, bahkan dapat merenggut nyawa.

Penularan penyakit ini dapat melalui bersin, batuk, ciuman, sharing tempat makan dan pemakaian sikat gigi bersama. Karena itu pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah umrah dan haji untuk mendapatkan vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan visa (izin masuk ke negara tersebut).

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh jemaah umrah dan haji sebelum melakukan penyuntikan vaksin ini, yakni beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi meningitis atau disebut dengan kontra indikasi vaksinasi, antara lain: alergi/hipersensitifitas terhadap vaksinnya/zat aktifnya, sedang demam tinggi akut dan wanita sedang hamil.

Vaksinasi ini diberikan pada jemaah yang berusia di atas 11 tahun, sedangkan untuk usia kurang dari 11 tahun dapat diberikan vaksinasi Haemophilus Influenza Tipe B dosis tunggal. Selain kontra indikasi yang perlu diketahui, jemaah juga perlu mengetahui efek samping yang mungkin terjadi setelah penyuntikan vaksin ini, antara lain: nyeri lokal berupa bintik merah, gatal, kemerahan dan bengkak di  tempat penyuntikan.

Efek samping sistemik yaitu pusing, sakit kepala, mual, muntah dan lemas. Namun tidak selalu setelah penyuntikan akan terdapat efek samping tersebut. Untuk memastikan ada tidaknya efek samping tersebut, maka setelah penyuntikan, jemaah tidak di perbolehkan langsung pulang atau keluar dari ruangan pemeriksaan. Hal ini untuk memantau apakah terjadi efek samping atau tidak, sehingga bila terjadi efek samping dapat ditangani segera.

Tujuan imunisasi meningitis adalah untuk melindungi jemaah dari penularan penyakit radang selaput otak/meningitis selama dua tahun. Selain vaksin meningitis, terdapat juga vaksin influenza yang disarankan untuk diberikan. vaksin meningitis wajib untuk jemaah umrah dan haji, sedangkan vaksin influenza tidak diwajibkan hanya disarankan.

Setelah mendapatkan vaksin meningitis ini, jemaah umroh dan haji akan mendapatkan kartu kuning/International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai bukti telah mendapatkan vaksinasi vaksin meningitis. Masa berlaku vaksin ini adalah selama dua tahun, jadi jika jemaah ingin bepergian kembali ke Mekkah untuk umrah dan haji dalam masa kurang dari dua tahun setelah penyuntikan vaksin meningitis, maka tidak perlu penyuntikan lagi, namun jika lebih dari dua tahun maka diwajibkan untuk menyuntik kembali.

(Oleh dr.Yuliana, Sp. KP)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/