Infopenerbangan,- Ketika kita naik kepesawat udara, biasanya sebelum terbang, awak kabin akan menginstruksikan kepada penumpang hal-hal yang harus dilakukan, selain itu ada hal-hal yang perlu diketahui oleh penumpang berikut ini :
Matikan handphone dan alat elektronik
Ketika kita akan lepas landas maka semua alat navigasi dan komunikasi di pesawat sudah diaktifkan, oleh karena itu jika handphone serta alat elektronik di luar alat penerbangan dapat mengganggu penerbangan itu sendiri, hal ini disebabkan adanya radiasi yang timbul dari handphone dan alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu alat-alat navigasi serta komunikasi pesawat itu sendiri.
Kenakan sabuk pengaman
Pada saat kita sudah menempati tempat duduk di dalam pesawat maka sebaiknya kita cepat menggunakan sabuk pengaman, untuk lebih nyaman maka kita bisa mengendorkan atau mengencangkan sabuk pengaman tersebut, saat lepas landas atau mendarat kadang kita suka mengalami goncangan-goncangan oleh Karena itu sabuk pengaman digunakan sebagai alat pelindung pada saat duduk agar kita tidak ikut bergoncang.
Headrack / Tempat bagasi cabin
Letak dari Headrack ini tepat berada diatas tempat duduk penumpang, headrack ini berfungsi untuk meletakkan bagasi, tas yang dibawa di cabin, karena ukuran serta daya tamping headrack ini terbatas maka ikutilah aturan maskapai untuk berat maksimal 7 kg dan ukuran bagasi yang di ijin kan untuk dibawa ke cabin.
Penumpang yang membawa bayi
Aturan dalam penerbangan yang dikategorikan bayi / infant adalah dibawah usia 2 tahun, dan bayi dipesawat harus dipangku oleh orang tua atau es cortnya, bagi bayi yang dibawah usia 2 tahun namun mempunyai tubuh yang besar hendaknya sebelum berangkat / saat membeli tiket memberitahu kan terlebih dahulu pada petugas airline hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan ketika di dalam pesawat.
Penumpang ibu hamil
Jika seorang ibu hamil ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara, agar memperhatikan kondisi-kondisi tertentu seperti di bawah ini :
- Kehamilan pertama, ibu hamil diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan mencapai 32 minggu dengan mengisi Formulir InformasiMedis (MEDIF).
- Untuk kehamilan kedua, penumpang tidak diizin kan terbang jika usia kehamilan sudah pada usia 32 minggu.
Namun untuk lebih aman dan nyaman hendaknya setiap ingin bepergian dengan pesawat udara tanyakan terlebih dahulu dengan dokter dan peraturan yang ada dimaskapai tersebut.