Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah akan membebaskan pajak komponen pesawat dalam industri perawatan, perbaikan dan operasional pesawat terbang agar bisnis itu bisa bersaing dengan pelayanan jasa sejenis dari Malaysia dan Thailand.
“Harus dibebaskan, sedang dalam proses dengan Menteri Keuangan,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil dikutip dari antaranews.com.
Jika pajak komponen pesawat tetap dikenakan, maka dikhawatirkan usaha perawatan, perbaikan dan operasional (Maintenance, Repair and Operational/ MRO) pesawat terbang yang kini berada di Indonesia pindah ke Malaysia dan Thailand yang sudah memberlakukan bebas pajak.
Padahal, menurut Menteri, usaha MRO pesawat terbang merupakan bisnis yang bagus. Dan pemerintah mendorong pelaksanaannya. “Kami melihat MRO bisnis yang bagus, berpotensi menciptakan lapangan kerja,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini, bisnis MRO pesawat terbang di Indonesia
mencapai 1 miliar dolar AS per tahun. Dan pengusaha Indonesia baru mengambil bagian sekitar 30 persennya.
“Kalau bisa tangkap 80 persennya, 800 juta dolar per tahun,” kata dia.
Di Provinsi Kepulauan Riau, terdapat dua usaha MRO pesawat terbang yaitu milik Garuda di Pulau Bintan dan milik Lion di Bandara Hang Nadim Batam.
Di tempat yang sama, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan pengusaha mengeluhkan pajak komponen
pesawat dalam usaha MRO.
“Pengusaha mengeluhkan pajak komponen pesawat, karena itu sangat memberatkan,” kata dia.
Dia optimistis bila pemerintah menghapuskan pajak, maka akan menggairahkan usaha MRO pesawat di Indonesia. (*/eq)