InfoPenerbangan,- Harga tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax melonjak signifikan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, adanya penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Terdapat 19 bandara yang airport tax-nya naik. Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Ditjen Perhubungan Udara menyetujui usulan kenaikan airport tax. Usulan tersebut diajukan oleh para operator bandara.
“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” kata Adita mengutip detikcom, dikutip Minggu (17/7/2022).
Per 16 Juli 2022, ada 11 bandara yang menaikkan airport tax. Kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional.
Alasan Kemenhub, pihaknya memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” ujar Adita.
Daftar dan jadwal kenaikan Airport Tax
Dari data yang didapatkan detikcom dan sudah dikonfirmasi oleh Adita, kenaikan airport tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara. Mulai hari ini, 16 Juli 2022 akan ada tambahan 11 bandara lagi yang menaikkan airport tax. Kemudian, pada 1 Agustus 2022 ada 6 bandara lagi yang airport tax-nya naik.
Mulai 24 Juni 2022
A. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)
- Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000
- Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000
B. Bandara Kupang (KOE)
- Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000
- Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000
2. Mulai 16 Juli 2022
A. Bandara Juanda Surabaya (SUB)
- Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880
- Internasional tetap Rp 230.000
B. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)
- Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880
- Internasional tetap Rp 230.000
C. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)
- Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800
- Internasional tetap Rp 230.000
D. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)
- Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
- Internasional tetap Rp 200.000
E. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)
- Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
- Internasional tetap Rp 210.000
F. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)
- Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900
- Internasional tetap Rp 200.000
G. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)
- Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930
- Internasional tetap Rp 150.000
H. Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)
- Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560
- Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860
I. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
- Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120
- Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020
J. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)
- Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600
- Internasional tetap Rp 150.000
K. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)
- Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350
- Internasional tetap Rp 185.000
Daftar dan jadwal kenaikan Airport Tax
Dari data yang didapatkan detikcom dan sudah dikonfirmasi oleh Adita, kenaikan airport tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara. Mulai hari ini, 16 Juli 2022 akan ada tambahan 11 bandara lagi yang menaikkan airport tax. Kemudian, pada 1 Agustus 2022 ada 6 bandara lagi yang airport tax-nya naik.
Mulai 24 Juni 2022
A. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)
- Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000
- Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000
B. Bandara Kupang (KOE)
- Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000
- Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000
2. Mulai 16 Juli 2022
A. Bandara Juanda Surabaya (SUB)
- Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880
- Internasional tetap Rp 230.000
B. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)
- Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880
- Internasional tetap Rp 230.000
C. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)
- Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800
- Internasional tetap Rp 230.000
D. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)
- Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
- Internasional tetap Rp 200.000
E. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)
- Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
- Internasional tetap Rp 210.000
F. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)
- Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900
- Internasional tetap Rp 200.000
G. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)
- Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930
- Internasional tetap Rp 150.000
H. Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)
- Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560
- Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860
I. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
- Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120
- Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020
J. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)
- Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600
- Internasional tetap Rp 150.000
K. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)
- Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350
- Internasional tetap Rp 185.000