Infopenerbangan,- Kementerian Perhubungan (Kemhub) melakukan penandatanganan kesepakatan Bersama dengan PT Angkasa Pura (AP) I terkait rencana kerja sama dan penyusunan kajian pengalihan pengelolaan Bandara Sentani, Jayapura dan Bandara Sis Al-Jufri, Palu. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama AP I, Faik Fahmi, dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Pramintohadi Sukarno, di Jakarta, Kamis (6/9).
Nota kesepahaman ini merupakan landasan awal atas rencana kerja sama dan bertujuan untuk menyusun kajian rencana pengalihan pengelolaan Bandara Sentani dan Bandara Sis Al-Jufri yang saling menguntungkan, efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami siap menerima penugasan untuk mengelola Bandara Sentani dan Bandara Sis Al-Jufri dan mengembangkannya secara komersial bersamaan dengan peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa bandara. Hal ini juga diharapkan dapat menstimulus pengembangan daerah,” imbuh Faik.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah rencana kerja sama pengalihan pengelolaan Bandara Sentani dan Bandara Sis Al-Jufri yang meliputi pemanfaatan barang milik negara dengan pola kerja sama pemanfaatan (KSP).
Menurut Faik, AP I akan mengeksplorasi peluang kerja sama Bandar Udara Sentani dan Bandara Sis Al-Jufri yang berkelanjutan dengan menyusun proposal KSP barang milik negara pada dua bandara itu, termasuk di dalamnya rencana investasi sesuai rencana induk bandar udara dan rencana investasi yang diajukan AP I.
“Hasil kajian ini nantinya akan dievaluasi oleh Kemenhub dan dijadikan dasar pertimbangan untuk pembuatan perjanjian kerja sama. Kami harap rencana pengalihan pengelolaan secara komersial kedua bandara di timur Indonesia ini akan membawa kontribusi positif terhadap pemerataan pengembangan perekonomian daerah,” ujarnya.
Faik targetkan, kajian atas rencana kerja sama pengalihan pengelolaan kedua bandara bisa rampung sebelum akhir tahun ini sehingga mulai 1 Januari 2019, kedua bandara tersebut bisa mulai dikelola oleh AP I. Adapun untuk investasi, pihaknya menyiapkan anggaran untuk masing-masing bandara sekitar Rp 500 miliar.
Pihaknya berharap kajian kerja sama pengalihan kedua bandara bisa tuntas sesuai target, yakni pada Desember 2018. Nantinya, AP I sebagai pengelola bandara berkewajiban menyiapkan anggaran operasional dan belanja modal untuk kedua bandara itu. Namun, AP I juga akan mendapatkan masa konsesi pengelolaan sekitar 25-30 tahun.” terang Pramintohadi.
“Dengan dilaksanakan pengalihan pengelolaan ada beberapa hal yang memberikan manfaat karena ada alokasi anggaran Kemenhub yang bisa dihemat dan dialihkan untuk pengembangan maupun pembangunan bandara-bandara lain,” ujar Pramintohadi.
Sumber AP I