Infopenerbangan,- Kementerian Perhubungan mengubah nama Bandara Internasional Silangit yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII. Perubahan nama itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 Tahun 2018.
Perubahan nama itu berdasarkan surat beredar tertanggal 3 September 2018 itu kemudian ditindaklanjuti Setjen Kemenhub dengan mengirim surat No. 243/Srt/B.IV/IX/2018 yang ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara, Ditjen Perhubungan Udara.
“Memang benar Bandara Silangit sudah berganti nama. Tidak tahu apa alasan pergantian nama bandara oleh Kementerian Perhubungan tersebut,” ujar Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, akhir pekan lalu.
Berdasarkan surat yang beredar, tertanggal 4 September 2018, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemhub Wahju Adji, meminta kepada aparat terkait untuk menindaklanjuti keputusan Menhub tersebut.
Menurut Nikson, perubahan nama bandara itu pun sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Pihaknya tidak mempersoalkan perubahan nama tersebut. Namun, pemberian nama Bandara Silangit itu sebelumnya sudah dibahas dan disetujui pemerintah bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
”Bandara Silangit mulai digarap sejak zaman penjajahan Jepang. Tahun 1995 pembangunan baru dilanjutkan dengan perpanjangan landasan pacu menjadi 1.400 meter. Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), runway Bandara Silangit kembali diperpanjang menjadi 2.400 m x 30 m.
Kemudian, di tahun 2012 kepemilikan bandara dipindahtangankan dari Kemhub ke PT Angkasa Pura II. Infrastrukturnya dikebut hingga sekarang hingga bertaraf Internasional. Saat ini, bandara itu sudah menjadi bagian dari penerbangan tujuan Jakarta-Kualanamu, maupun sebaliknya.
Sumber Kemenhub RI