Infopenerbangan,- Otoritas bandara Minangkabau menangkap penumpang Lion Air dari rute Jakarta berinisial FAR. Dia diamankan karena berteriak minta landing dan memakai pelampung saat dalam penerbangan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/3/2018) kemarin di dalam pesawat JT 358 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang (PDG).
Manajemen Lion Air dalam keterangannya menyebutkan, saat penerbangan (in flight) 30 menit setelah lepas landas (take off) dari Cengkareng, FAR yang berada di kursi 10D berinisiatif membuka kemudian memakaikan baju pelampung (life vest) kepada penumpang 10C yang merupakan nenek dari FAR dan FAR juga sudah membuka baju pelampung untuk dirinya.
“Mengetahui situasi ini, pimpinan awak kabin (flight attendant/ FA1) atas nama Dessy Febriyanti menanyakan dengan alasan apa sehingga membuka life vest,” ujar Airport Manager of Lion Air Group at Minangkabau International Airport, Padang, Eko Pujianto dalam keterangan yang disampaikan Minggu (11/3/2018).
FAR kemudian ke dapur pesawat (galley) bagian depan dan menginformasikan kepada penumpang lain segera menggunakan baju pelampung. FAR meminta agar pesawat kembali lagi ke Cengkareng. Menurut FAR, dirinya bisa melihat dan merasakan adanya bahaya jika penerbangan dilanjutkan.
“Pimpinan penerbangan Capt. Agus Ahadi mendengarkan keterangan dari FAR, selanjutnya meminta FAR kembali duduk dan tenang. Sesaat kemudian, FAR kembali ke galley dengan tetap bersikap meminta kru untuk tidak meneruskan perjalanan,” ujar Eko.
Posisi dari baju pelampung yang dibuka sudah dirapihkan oleh crew lainnya, tetapi berulang kali FAR membuka dan menggunakannya. Kejadian ini dilakukan FAR enam kali berulang-ulang.
“Awak kabin memiliki tanggungjawab untuk membuat penumpang nyaman selama perjalanan. Menghadapi kondisi tersebut, koordinasi dan komunikasi tercipta dengan baik antarkru pesawat,” ujar Eko.
Setibanya di Minangkabau, pimpinan awak kabin segera memberitahu tentang kondisi yang terjadi dalam penerbangann kepada tim operasional. Petugas di darat (ground crew) atas nama Agus Hermawan dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) langsung mengamankan FAR dan membawa ke otoritas bandar udara untuk diproses lebih lanjut.
“Lion Air bekerjasama dengan pihak terkait dalam memberikan layanan yang terbaik dan meminimalisir dampak yang timbul dari penanganan seorang penumpang ini pada penerbangan berikutnya,” ujar Eko.
“Lion Air menegaskan kepada seluruh pelanggan, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum,” sambungnya.
Merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. (*/NP)