InfoPenerbangan,- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Agustus 2021 mendatang di Ruang Auditorium, Garuda City, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Terdapat tujuh agenda yang akan dibahas dalam rapat tahunan ini, salah satunya adalah perubahan pengurus perseroan.
Mata acara pertama adalah persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian.
Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, penyajian kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Kedua, penetapan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2020 dan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2021.
Ketiga, penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2021;
Keempat, persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada tahun 2021 serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.
Kelima, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia:
a. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan
Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.
b. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.
Keenam, persetujuan pemberian jaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih Perseroan, dan ketujuh perubahan Pengurus Perseroan.
Adapun pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS Tahunan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 Juli 2021.
Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPS, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: (a) hadir dalam RUPS secara fisik; atau (b) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan physical distancing.
Perseroan sangat mengimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS secara elektronik atau dengan memberikan kuasa elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau dengan memberikan surat kuasa yang formulirnya dapat diunduh di laman situs Perseroan www.garuda-indonesia.com.