News

GARUDA INDONESIA LOLOS GUGATAN DI AUSTRALIA

InfoPenerbangan,- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) lolos dari gugatan yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio menjelaskan, pada 17 Agustus 2022 Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) mendapat gugatan judicial liquidation atau gugatan likuidasi dari Greylag 1410, dan 1446. Lalu, Kemudian pada 25 November 2022, Pengadilan Niaga Paris menolak gugatan Greylag 1410, dan 1446.

Selanjutnya, Pengadilan Niaga Paris memerintahkan Greylag untuk membayar kepada Garuda Holiday biaya perkara masing-masing EUR 10 ribu.

Kemudian, pada 28 November 2022 Garuda Indonesia mengajukan dua kontra memori peninjauan kembali (PK) terhadap dua permohonan PK atas putusan kasasi yang diajukan Greylag 1410, dan 1446 pada 18 November 2022. 

“Pada 28 November 2022, MA NSW Australia menutup winding up application yang diajukan Greylag 1410, dan 1446,” ungkap Presetio dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (30/11/2022).

Ia menuturkan gugatan itu tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda. Ia juga mengatakan pihaknya akan menyikapi secara seksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama konsultan hukum perseroan di Australia.

Hal itu dilakukan guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan winding up tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/