Infopenerbangan,- Gurauan bom berujung tindak pidana. Mulutmu harimaumu peribahasa itulah yang saat ini terjadi pada Frantinus Nirigi (26), salah satu penumpang Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta. Karena, gurauan membawa bom, Frantinus ditetapkan menjadi tersangka saat ini.
Kejadian ini terjadi pada Senin (28/5) di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat pada pukul 18.50 WIB, dalam keadaan take off. Di dalam pesawat, Frantinus mengaku bahwa ia membawa bom di dalam tasnya.
“Ada salah satu orang yang mengaku membawa bom di dalam tas. Kemudian, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, pilot memutuskan menurunkan seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan.” Kata Coorporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, seperti yang terlansir dalam detik.com, Senin (28/5).
Pada saat itu, penumpang yang lainnya panik. Salah satu seorang penumpang lalu membuka pintu darurat pesawat dan keluar melalui sayap pesawat. Akibat kejadian tersebut, sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka. Pembuka jendela darurat pesawat dipolisikan karena diduga telah merusak fasilitas pesawat, dan saat ini ia masih diperiksa polisi. Tak lama setelah kejadian, Frantinus diringkus polisi. Tak kurang dari 24 jam, ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
SUDAH RESMI MENJADI TERSANGKA
“Betul yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Sudah (ditahan),” kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono.” Ujar Irjen Didi Haryono selaku Kapolda Kalimantan Barat, Selasa (29/5). Dan Frantinus dijerat Undang-Undang tentang penerbangan, ia terancam dibui selama 8 tahun.
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengeluarkan wanti-wanti bagi penumpang pesawat yang bercanda membawa bom. Mereka yang bercanda membawa bom akan di proses secara hukum. “Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun.” Jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal.
“Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan,” Ujar Budi Karya Sumadi selaku Menhub.
(*/TZ)