Infopenerbangan,- Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin menyambut baik rencana kenaikan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Dia berpendapat pertimbangan mengenai kenaikan TBB pesawat harus melihat keadaan ekonomi.
Terkait anggapan kenaikan TBB bakal memicu distorsi pasar, Tengku mengatakan, harus dilihat pula keadaan perekonomian negara. “Kalau keadaan ekonomi negara baik, ya tidak perlu naik. Tapi kan ada pengaruh dari luar. Salah satunya kenaikan harga avtur,” kata Tengku pada Rabu, 29 Agustus 2018 di Grand Mercure Harmoni, Jakarta.
Sebelumnya, Sekretaris Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Soedjatman mengatakan pemerintah seharusnya mengevaluasi tarif batas atas dibandingkan menaikkan tarif batas bawah (TBB) untuk mencegah distorsi pasar. Menurut Gerry, penaikan TBB sebesar 5 persen yang dilakukan Kementerian Perhubungan menjadikan selisih dengan TBA menjadi semakin sempit, yakni 35 persen. Padahal, maskapai membutuhkan pendapatan saat low season.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat kebijakan kenaikan TBB yang naik 5 persen menjadi 35 persen.
Tengku mengatakan perlu adanya penyesuaian untuk menghadapi dampak dari perubahan ekonomi. “Kalo enggak ada, ya mati dong. Negara pun susah. Jangan pikir negara, kita (stakeholders) juga susah,” kata Tengku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat kebijakan kenaikan TBB yang naik 5 persen menjadi 35 persen.
Tengku mengatakan TBB tidak memiliki pengaruh terhadap harga tiket pesawat. “Kalau naik, itu kan untuk batasnya saja. Limitnya. Dan itu bergantung pada harga penjualan maskapai,” kata Tengku. Selama ini, dia melihat bahwa terkadang beberapa maskapai mengenakan tarif terlampau jauh di bawah TBB.
“Dalam perhitungan kami, justru 50 persen yang terbaik. Tapi kalo pak menteri memberi TBB sebesar 35 persen ya tidak apa,” kata Tengku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat kebijakan kenaikan TBB yang naik 5 persen menjadi 35 persen.
Tengku mengatakan perlu adanya penyesuaian untuk menghadapi dampak dari perubahan ekonomi. “Kalo enggak ada, ya mati dong. Negara pun susah. Jangan pikir negara, kita (stakeholders) juga susah,” kata Tengku.
Tengku mengatakan TBB tidak memiliki pengaruh terhadap harga tiket pesawat. “Kalau naik, itu kan untuk batasnya saja. Limitnya. Dan itu bergantung pada harga penjualan maskapai,” kata Tengku. Selama ini, dia melihat bahwa terkadang beberapa maskapai mengenakan tarif terlampau jauh di bawah TBB.
“Dalam perhitungan kami, justru 50 persen yang terbaik. Tapi kalo pak menteri memberi TBB sebesar 35 persen ya tidak apa,” kata Tengku.
Pertimbangan naiknya persentase TBB menurut Tengku melihat dari nilai tukar dolar yang semakin tinggi, berdampak pada rupiah serta terbebani dengan harga avtur yang naik. Hal tersebut membuat biaya operasional menjadi membengkak.
“Suatu saat, Tarif Batas Atas (TBA) juga akan disesuaikan. Kalau tidak, maskapai akan terbebani. Berat sekali,” kata Tengku.
Sementara itu, Pramintohadi Sukarno, selaku pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengatakan bahwa baik tim dari Kemenhub maupun operator masih perlu meneliti lebih jauh mengenai kemungkinan terjadinya distorsi pasar maupun dampak lain akibat kenaikan TBB pesawat tersebut
Sumber Tempo