Infopenerbangan – Terkait insiden penerbangan Batik Air ID-6548 rute Jakarta-Kupang yang pilotnya pingsan pada Minggu (17/11/2019), sesuai press released IPI Nomor: 460/PUB/IPI/XI/2019 tertanggal 18 November 2019 Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menyatakan bahwa, pilot Batik Air tersebut, sebelum melaksanakan tugas terbang, sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum penerbangan yang tertuang dalam Civil Aviation Safety Regulation atau CASR 121.535 (a) dan (b) dan 91.17 dan diawasi oleh DKPPU.
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Yohanes Bangun, Senin (18/11) pilot tersebut juga telah melaksanakan cek urine dan hasilnya adalah negatif.
IPI menyatakan, “Kami secara khusus memberikan apresiasi kepada crew yang bertugas di penerbangan tersebut terutama first officer atau co pilot yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Tentunya kami percaya bahwa co pilot tersebut telah mendapat pelatihan dalam keadaan normal hingga darurat sehingga mampu mendaratkan pesawat dengan selamat”.
Menurut IPI, Pilot incapacitation dalam sebuah penerbangan adalah ketidakmampuan seorang pilot melaksanakan tugasnya secara normal dikarenakan adanya serangan atau gangguan terhadap kesehatan fisiologisnya (faktor fisiologis).
Namun IPI menyesalkan terkait (judul) pemberitaan yang terkesan negatif oleh salah satu media terhadap captain pilot Djarot Harnanto, sebelum adanya pernyataan resmi dari pihak yang berkompeten. (*)
Berita Terkait: PILOT BATIK AIR YANG PINGSAN NEGATIF NARKOBA DAN PESAWAT MENDARAT DENGAN SELAMAT