Ragam

Mengenal Petugas Pengamanan Bandar Udara

BAGAIMANA CARA MENGENAL PETUGAS PENGAMANAN BANDAR UDARA

Infopenerbangan,- Bagi penumpang pesawat udara tentunya tidak asing lagi jika bepergian menggunakan pesawat terbang kemanapun tujuannya, pasti tidak asing lagi dengan petugas pengamanan bandar udara yang biasa ditemui ketika kita mulai memasuki pintu keberangkatan serta beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh pengamanan bandara atau bisa disebut AVSEC (Aviation Security).

Dalam dunia penerbangan, petugas pengamanan bandar udara merupakan profesi yang sangat penting demi menjaga keamanan di bandar udara. Tentu saja profesi ini berpengaruh besar karena jika kita melihat beberapa kejadian seperti pembajakan di atas pesawat dan kejadian pengeboman di bandara. Petugas AVSEC juga mempunyai tanggung jawab yang berat. Tentunya banyak aspek yang harus diperhatikan dan mengacu kepada regulasi internasional yang ketat.

Petugas AVSEC tentunya selama pendidikan mempelajari setiap karakter orang-orang yang nanti akan mereka temui saat melakukan pengamanan baik dalam penanganan masalah pengamanan maupun layanan terhadap para calon penumpang. Setiap benda yang dibawa oleh calon penumpang tentu bisa saja ada yang dapat membahayakan keselamatan calon penumpang lainnya. Pada situasi seperti ini petugas AVSEC harus dapat menanganinya dengan tepat sesuai dengan regulasi internasional yang berlaku.

Setiap petugas AVSEC tentunya diberikan tanggung jawab mengenai keamanan dan keselamatan penerbangan.

AVSEC tentunya tidak sama dengan petugas Security biasanya karena mereka juga mempunyai ruang lingkup yang berbeda. Selain berbeda dalam setiap tugas yang dimiliki oleh petugas AVSEC, para petugas ini juga dibekali dengan beberapa peralatan yang menunjang pekerjaan mereka selama memberi pengamanan di bandar udara seperti :

  • Alat pendeteksi metal
  • X-Ray Scanner
  • Alat pendeteksi peledak
  • Alat komunikasi radio yang terhubung ke setiap petugas AVSEC
  • Alat pendeteksi bahan organik dan non organik
  • Alat pendeteksi radioaktif

Tentunya semua tugas daripada AVSEC ini telah diatur dalam aturan pemerintah tentang :

  • Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan (security) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan (Security Control) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum.

MENGENAL PETUGAS PENGAMANAN BANDAR UDARA

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 tahun 2004 tindakan melawan hukum adalah tindakan yang dikategorikan :

  • Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara.
  • Menghancurkan atau merusak pesawat udara yang akan dioperasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.
  • Menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan.
  • Menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakn keselamatan penerbangan.
  • Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
  • Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata. Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa :
    • Ancaman bom
    • Bencana alam
    • Demonstrasi / unjuk rasa
    • Kebakaran
    • Pembajakan pesawat udara
    • Penggelapan / penyeludupan
    • Pemerasan
    • Pemalsuan / penipuan
    • Pengrusakan
    • Pemogokan
    • Pencurian
    • Percaloan
    • Perdagangan liar
    • Sabotase
    • Serangan bersenjata
    • Teror
    • Dan lain-lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara.

Dalam peraturan yang dibuat oleh dewan ICAO juga telah diatur dalam Aturan Keamanan Penerbangan yang tertulis dalam Annex 17 yang didefinisikan dengan pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan unuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum . Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Meski yang dilakukan AVSEC untuk keselamatan penumpang di penerbangan namun banyak penumpang saat diperiksa tidak berkenan. Selain tidak berkenan penumpang juga tidak menaati peraturan yang ada. AVSEC bekerja sesuai Organisasi Penerbangan Sipil International. Petugas AVSEC di bandara juga diingatkan oleh kordinatornya untuk tidak menerima imbalan dari penumpang yang telah ditolongnya.

Saat ini AVSEC telah meletakkan personelnya di tiap titik berbahaya yang tidak boleh calon penumpang masuk sembarangan. Untuk itu peran AVSEC tentunya ingin menciptakan kondisi yang aman bagi setiap calon penumpang yang akan bepergian dengan angkutan udara.

 

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/