
InfoPenerbangan,- Rencana pemogokan besar-besaran oleh pengendali lalu lintas udara di Prancis yang semula dijadwalkan pada 18–19 September resmi ditunda.
Syndicat national des contrôleurs du trafic aérien (SNCTA), serikat yang mewakili sekitar 70% pengendali lalu lintas udara negara tersebut, memilih menunda aksi selama 21 hari dan menjadwalkannya ulang pada 7–9 Oktober mendatang.
Keputusan ini diambil menyusul penunjukan Perdana Menteri baru, Sébastien Lecornu, yang membuat sektor transportasi kehilangan mitra negosiasi yang jelas. Tanpa adanya pejabat pemerintah yang bisa diajak berdiskusi, SNCTA menilai aksi di pertengahan September tidak akan efektif.
Namun, meskipun pemogokan mereka ditunda, industri penerbangan dan pariwisata tetap bersiap menghadapi kekacauan. Pasalnya, sejumlah serikat pekerja lain di sektor penerbangan dan transportasi masih berencana melakukan mogok pada 18 September, yang diprediksi memicu gangguan serius bagi perjalanan udara maupun kereta api.
Alasan Penundaan Mogok
SNCTA awalnya hendak bergabung dengan aksi mobilisasi nasional pada 18 September. Akan tetapi, dinamika politik terbaru membuat jalur komunikasi dengan pemerintah macet. Tanpa menteri transportasi yang bisa menjadi penghubung, serikat memutuskan menggeser jadwal aksi ke awal Oktober.
Faktor utama penundaan antara lain:
Perubahan pemerintahan: penunjukan PM baru mengacaukan struktur negosiasi.
Ketiadaan mitra dialog: sulit bagi serikat untuk membahas tuntutan secara formal.
Strategi tekanan: tanggal baru (7–9 Oktober) dipandang lebih tepat untuk mendorong respons pemerintah.
Tuntutan Pengendali Lalu Lintas Udara
SNCTA menekankan dua hal utama dalam tuntutannya:
Kenaikan gaji 2024 yang sejalan dengan inflasi, mengingat biaya hidup di Prancis terus melonjak.
Reformasi tata kelola profesi, termasuk pembagian sumber daya dan pengelolaan jangka panjang demi menjaga keberlanjutan sistem pengendalian lalu lintas udara.
Serikat berargumen bahwa beban kerja dan tanggung jawab tinggi para pengendali tidak diimbangi dengan kompensasi maupun sistem dukungan yang memadai.
Catatan Mogok Sebelumnya
Aksi SNCTA bukan hal baru. Pada Desember 2024, pemogokan mereka sempat melumpuhkan bandara Lyon-Saint-Exupéry, dengan sekitar 60% penerbangan dibatalkan atau tertunda. Beberapa bandara lain seperti Montpellier, Nîmes, dan Perpignan juga terdampak parah.
Insiden tersebut menjadi pengingat betapa besarnya pengaruh pemogokan pengendali lalu lintas udara di Prancis, yang merupakan salah satu jalur utama penerbangan Eropa.
Meski SNCTA menunda aksinya, sejumlah serikat lain tetap melanjutkan rencana mogok pada 18 September. Di sektor penerbangan, pekerja Air France dari serikat FO, CFDT, dan CGT mendorong anggotanya untuk ikut serta. Sementara di sektor kereta api, tiga serikat besar yang mewakili 70% staf juga akan melakukan aksi serupa.
Kombinasi ini berpotensi menimbulkan gangguan besar, baik di bandara maupun jaringan kereta nasional. Bahkan penerbangan internasional yang melintasi wilayah udara Prancis—khususnya rute antara Inggris, Spanyol, dan Italia berisiko mengalami keterlambatan dan pembatalan.
SNCTA telah mengonfirmasi bahwa aksi mogok baru akan berlangsung pada 7–9 Oktober. Berdasarkan pola sebelumnya, serikat biasanya memulai dengan satu hari mogok lalu meningkatkannya jika tuntutan tak digubris. Dengan posisi Prancis sebagai pusat lalu lintas udara Eropa, dampak mogok ini diperkirakan tidak hanya terasa secara domestik, tetapi juga menjalar ke seluruh benua.
Meskipun aksi mogok pengendali lalu lintas udara ditunda, situasi transportasi di Prancis tetap penuh ketidakpastian. Penundaan ini hanya memberi jeda singkat, karena 18 September tetap berpotensi membawa gangguan besar dari sektor lain. Selain itu, aksi lanjutan yang dijadwalkan 7–9 Oktober bisa menimbulkan efek lebih luas terhadap perjalanan udara Eropa.
Bagi wisatawan dan pelaku industri pariwisata, kewaspadaan dan pemantauan informasi dari maskapai sangat penting dalam beberapa minggu mendatang. Dengan ketidakpastian yang masih tinggi, para pelancong diimbau selalu siap menghadapi risiko penundaan maupun pembatalan perjalanan.(*)
