
InfoPenerbangan,- Mulai Senin, 1 September 2025, setiap penumpang internasional yang tiba di Indonesia diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia. Aturan ini berlaku di tiga bandar udara utama, yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandar Udara Juanda Surabaya, dan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta di Pelabuhan Internasional Batam.
Tidak hanya di lokasi tersebut, pemerintah juga tengah memperluas uji coba aplikasi ini ke seluruh bandara internasional, pelabuhan laut, hingga pos lintas batas darat.
Digitalisasi Layanan Kedatangan
Aplikasi All Indonesia hadir sebagai upaya menyatukan berbagai formulir kedatangan mulai dari imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu sistem digital. Dengan begitu, penumpang tidak perlu lagi mengisi banyak dokumen secara terpisah.
Formulir bisa dilengkapi sejak tiga hari sebelum keberangkatan menuju Indonesia, atau langsung setelah mendarat. Seluruh layanan diberikan gratis bagi pengguna.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut aplikasi ini sebagai sebuah terobosan.
“All Indonesia adalah lompatan besar dalam pelayanan publik digital. Proses kedatangan akan lebih ringkas, aman, dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, hingga anak-anak,” ungkapnya.
Terintegrasi dengan Bea Cukai dan Kesehatan
Layanan baru ini juga disambut positif oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, integrasi sistem akan memperlancar arus orang maupun barang yang masuk ke Indonesia.
Dengan All Indonesia, penumpang tidak lagi diwajibkan mengisi electronic customs declaration (e-CD) karena sudah terhubung langsung dalam aplikasi.
Dari sisi kesehatan, aplikasi ini memungkinkan deteksi dini penyakit menular sehingga memperkuat sistem kewaspadaan nasional. Kementerian Kesehatan menegaskan, langkah ini berperan penting dalam menjaga keamanan kesehatan masyarakat.
Perlindungan Karantina dan Ekonomi
Kewajiban deklarasi juga mencakup barang-barang khusus yang dibawa penumpang, seperti hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Data dari aplikasi akan digunakan oleh otoritas karantina untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, sekaligus menjaga ketahanan pangan serta perekonomian nasional.
Formulir dapat diakses melalui laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store dan App Store.
Yuldi Yusman menekankan pentingnya partisipasi seluruh penumpang internasional, baik WNI maupun WNA.
“Aplikasi ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga perlindungan negara. Setiap data yang disampaikan akan menjadi kunci dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan Indonesia,” ujarnya.(*)
