Infopenerbangan,- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan Surat Edaran Tahun 2023 yang memperbolehkan seluruh maskapai penerbangan mencabut larangan penggunaan masker. Kini, penumpang yang menggunakan pesawat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila penumpang dalam keadaan sehat dan sedang tidak terinfeksi virus Covid-19.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara pada masa transisi endemi Covid-19.
Adapun isi surat edaran yang dianjurkan dalam SE 16 Tahun 2023 antara lain:
1) Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2) Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
3) Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4) Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5) Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
M. Kristi Endah Murni Direktur ,Jenderal Perhubungan Udara mengimbau agar setiap operator penerbangan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan covid-19.
lebih lanjut, ia meminta operator penerbangan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan covid-19.
“Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” Ujarnya.
Dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 ini, maka tiga surat edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)