InfoPenerbangan,- Meningkatnya kasus Covid-19 membuat sejumlah negara menutup penerbangan dari dan menuju Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, Indonesia mencatat 35.094 kasus Covid-19 dalam sehari pada Sabtu (10/7), dengan angka kematian 826 kasus. Totalnya, Indonesia sudah mengonfirmasi 2.491.006 kasus Covid-19 dan 65.457 kematian.
Negara-negara lain pun mulai mewaspadai masuknya virus Corona dari Indonesia. Belakangan secara beruntun Singapura, Uni Emirat Arab (UEA), dan Oman melarang penerbangan dari dan ke Indonesia.
Sebelumnya, Taiwan, Hong Kong, dan Arab Saudi sudah lebih dulu menutup penerbangan untuk Indonesia.
Singapura
Singapura mengumumkan untuk memperketat perbatasan dengan Indonesia yang akan berlaku pada 12 Juli 2021. Aturan ini berlaku termasuk bagi penduduk tetap non-Singapura.
Semua pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia selama kurun waktu 21 hari sebelum ketibaan dilarang masuk ke Singapura, termasuk transit.
Saat ini, pelancong yang masuk Singapura dengan riwayat perjalanan dari Indonesia selama kurun waktu 21 hari harus menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
Namun mereka yang saat ini mendapat izin untuk masuk mulai 12 Juli akan diwajibkan menyerahkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid dalam waktu maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.
Uni Emirat Arab (UEA)
UEA melarang penumpang transit dari Indonesia masuk mulai 11 Juli 2021. Tak hanya itu, UEA juga melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia, kecuali dengan sejumlah pengecualian mendesak, misalnya misi diplomatik atau memiliki pekerjaan penting di Indonesia.
Oman
Otoritas Oman mengumumkan mulai 9 Juli 2021 Indonesia dan delapan negara lain dilarang masuk. Begitu pula dengan traveler yang berada di Indonesia dalam tempo 14 hari terakhir.
Arab Saudi
Merujuk kemlu.go.id Arab Saudi belum mencabut status Indonesia dari daftar negara yang dilarang masuk sejak Februari.
Arab Saudi mempertimbangkan penilaian atas perkembangan kasus Covid-19. Indonesia termasuk di dalamnya bersama antara lain Lebanon, Mesir, dan Pakistan.
Hong Kong
Hong Kong menutup penerbangan dari Indonesia mulai 23 Juni 2021. Otoritas Hong Kong memutuskan menyetop penerbangan dari Indonesia lantaran adanya beberapa penumpang yang ditemukan positif Covid-19, berdasarkan hasil tes setelah mendarat di Hong Kong.
Bahkan Hong Kong menetapkan Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19.
Taiwan
Taiwan bahkan melarang pekerja imigran Indonesia masuk negara itu sejak Desember 2020. Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan (CECC) 4 Desember 2020 mengumumkan keputusan itu diambil berdasarkan angka kasus virus Corona di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, penutupan penerbangan oleh negara-negara lain merupakan hal wajar. Pemerintah menghormati keputusan mereka.
Novie mengungkapkan, dampak tersebut juga tidak berpengaruh besar bagi Indonesia. Karena, untuk angkut penumpang memang dilarang tapi logistik dan barang tetap masih diperbolehkan.
“Ketika penerbangan ditutup dampak yang paling akan terasa adalah pergerakan kargo yang biasanya dititip di belly pesawat penumpang,” ujar Novie (12/7/2021).
Menurut dia, saat ini pesawat penumpang sudah diizinkan untuk bisa angkut kargo (kosong penumpang). “Praktik ini umum dilakukan oleh maskapai sipil yang mengangkut kargo,” pungkasnya. (*)