InfoPenerbangan,- Serikat Bersama Garuda Bersatu (Sekber) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan.
Sekber ini terdiri atas Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Surat itu dikirim pada 12 Juli 2021, dengan nomor SEKBER/020/VII/2021, dengan perihal: Permohonan Dukungan Flag Carrier Garuda Indonesia yang Terancam Berhenti Operasional.
Surat tersebut diteken Dwi Yulianta, Ketua Umum Sekarga, Capt. Muzaeni yang merupakan Presiden APG dan Achmad Haeruman yang menjadi Ketua Umum IKAGI.
“Dapat kami sampaikan bahwa kondisi flag carrier Garuda Indonesia saat ini berada di ambang kebangkrutan akibat dampak pandemi COVID-19, dimana kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kegiatan operasional,” demikian tulis Sekber PT Garuda Indonesia dalam suratnya, Rabu (14/7/2021).
Sekber PT Garuda Indonesia menilai, selain dampak dari pandemi COVID-19, adanya beban masa lalu terkait pengadaan pesawat dan mesin yang dilakukan oleh direksi di masa lalu dan juga adanya dampak dari tidak terkelola maksimal beberapa potensi lini bisnis di antaranya, captive market corporate account atau semua perjalanan dinas instansi pengguna APBN dan Non APBN, lini bisnis kargo, dan lini bisnis charter.
Serikat karyawan ini mengungkapkan internal Garuda Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dari total karyawan pada 2019 sejumlah 7.900 telah berkurang 2.000 karyawan pada 2020 dan saat ini di tahun 2021 sedang dalam proses PHK yang direncanakan berkurang lebih dari 1.000 karyawan.
Selain terjadi PHK, karyawan yang masih aktif bekerja dilakukan pemotongan dan penundaan pembayaran gajinya, yang semuanya adalah bentuk dari pengorbanan sebagai karyawan Garuda Indonesia.
“Mengingat status PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, adalah flag carrier yang kepemilikan sahamnya 60,54 persen milik negara, maka kami memohon dukungan dari Bapak Presiden Joko Widodo kiranya dapat membantu menyelamatkan kelangsungan flag carrier Garuda Indonesia,” katanya.
Adapun dukungan yang diharapkan adalah:
Pertama, kiranya Presiden Jokowi mendukung opsi 1 Kementerian BUMN untuk menyelamatkan kelangsungan flag carrier Garuda Indonesia, karena dengan memilih opsi 1 tersebut Garuda akan terhindar dari potensi dipailitkan oleh kreditor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan.
Bahwa opsi 1 telah mendapat dukungan penuh dari Komisi VI DPR-RI pada saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan direksi Garuda pada Kamis 2 Juni 2021. Opsi 1 yang dimaksud ialah suntikan dana dari pemerintah.
Kedua, kiranya Presiden Jokowi mendukung penolakan atas opsi 2 Kementerian BUMN yang dipilih oleh jajaran direksi Garuda. Adapun alasan penolakan opsi 2 karena prosesnya melalui PKPU dan berpotensi dapat dipailitkan oleh kreditur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan.
Opsi 2 yang dimaksud ialah pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketiga, kiranya Presiden Jokowi dapat membantu mencairkan sisa dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 7,5 triliun menjadi penyertaan modal langsung dan bukan melalui skema Mandatory Convertible Bond (MCB) atau Bantuan Dana Operasional, mengingat kondisi Garuda saat ini berada diambang kebangkrutan dan terancam berhenti operasi.
Keempat, kiranya Presiden Jokowi dapat membantu percepatan pembentukan Holding Ekosistem Pariwisata sebagaimana program dari Menteri BUMN (Erick Thohir) guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya bidang pariwisata.
Kelima, kiranya Presiden Jokowi dapat membentuk Tim untuk melakukan audit terhadap semua transaksi pengadaan pesawat dan engine pesawat di masa lalu dan siapapun yang terbukti harus diproses hukum.
Surat tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, ditandatangani oleh Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta, President APG Capt Muzaeni, dan Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Achmad Haeruman. (*)