Infopenerbangan,- Pemerintah Indonesia kembali membuka penerbangan dengan prosedur New Normal di era pandemi Covid-19.
Mengacu kepada SE No 7 Tahun 2020 GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19, mengenai Kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19). Pemerintah mensyaratkan beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh setiap penumpang.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Persyaratan tersebut terbagi atas 2 jenis penumpang, berikut protokol yang wajib dijalani masing-masing penumpang :
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri :
a. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum udara harus memenuhi persyaratan :
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil negative yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumash Sakit / Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan / Rapid-Test
b. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komputer dan perjalanan orang di dalam wilayah / kawasan aglomerasi.
c. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
(Appstore : httpss://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374 atau
(Playstore : https://play.google.com/store/apps/details id=com.telkom.tracencare).
Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri :
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku :
1. Setiap individu yang dating dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan. Bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat hasil PCR Test dari Negara keberangkatan.
2. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Otoritas Kesehatan.
a. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau
b. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel / Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementrian Kesehatan.
c. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
(Appstore : httpss://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374 atau
(Playstore : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare).