Infopenerbangan.com, Peraturan kontrak kerja pilot asing yang baru dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berlaku pertanggal 23 September 2016 menjadi angin segar untuk 900 lulusan pilot lokal yang masih menganggur.
Didalam kontrak tersebut dikatakan, bahwa validasi pilot asing diberikan selama 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang maksimal selama 1 (satu) tahun.
Didapatkan data tebaru dari BPSDM (Badan Pengembangan Sumber daya Manusia) Perhubungan, terdapat 836 pilot asing yang hingga saat ini masih aktif terbang di maskapai Nasional.
Ketua IPI (Ikatan Pilot Indonesia), Capt Bambang Adisurya mengatakan peraturan tersebut bagus, dan ini bisa berdampak positif bagi lulusan pilot lokal.
“Peraturan tersebut bagus dan harus dipatuhi, juga pengawasannya harus diperketat,” ujarnya saat dihubungi Infopenerbangan.com. (fd)