News

VIRAL, GAJI EKS PEGAWAI LION AIR DI GARUDA INDONESIA

InfoPenerbangan,- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial dengan beredarnya daftar gaji eks pegawai Lion Air yang kini bekerja di Garuda Indonesia mendapatkan gaji sampai Rp 117 juta per bulan.

Isu ini mencuat setelah Wamildan Tsani Panjaitan, mantan eksekutif Lion Air, diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 November 2024.

Publik berspekulasi bahwa Wamildan membawa serta beberapa staf Lion Air untuk menempati posisi penting di Garuda Indonesia. Hal ini diperkuat dengan unggahan yang beredar di platform X, menampilkan daftar gaji karyawan eks Lion Air yang kini bekerja di Garuda Indonesia.

Dalam daftar tersebut, tercantum 14 nama dengan berbagai jabatan, seperti CEO Office Specialist, Senior Lead Professional, Protokol Dirut, hingga Protokol Ibu Dirut. Rentang gaji mereka bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp117 juta per bulan. Total keseluruhan gaji dari 14 pegawai itu mencapai Rp975,7 juta.

Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia Enny Kristiani menyampaikan informasi tersebut baik yang terkait dengan tugas, fungsi, dan remunerasi tidak sepenuhnya valid.

“Kami turut menyayangkan adanya penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Untuk itu, kami ingin mengajak publik agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang validitas datanya belum dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Enny mengakui sejumlah nama yang tertera dalam daftar yang beredar memang tercatat sebagai CEO Office Specialist hingga Lead Professional di Garuda Indonesia yang bertugas membantu CEO dalam hal fungsi strategis berdasarkan keahlian masing-masing, mulai dari tataran perencanaan pengembangan bisnis, operasional, komersial, pengembangan jaringan hingga dukungan dalam lingkup general affairs.

“Dapat kami pastikan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan tata kelola organisasi dan human capital yang baik, termasuk dengan mengedepankan prinsip good corporate governance di dalamnya serta mengacu pada business & industrial practice yang berlaku,” katanya.

Enny menegaskan, proses penerimaan pegawai tersebut dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku. Keseluruhan pegawai tersebut berstatus sebagai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu.

“Di mana komponen remunerasi yang diterima, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan remunerasi kepegawaian Garuda Indonesia yang turut mengacu pada market benchmark industri yang berlaku saat ini,” katanya.

Serikat Karyawan (Sekarga) Melayangkan Surat Protes

Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) meminta direksi Garuda Indonesia untuk segera menangguhkan status mantan pegawai Lion Air yang baru-baru ini viral karena mendapatkan gaji hingga puluhan juta rupiah.

Ketua Umum Sekarga, Dwi Yulianta mendesak pimpinan Garuda untuk menolak eks Lion Air itu. “Kami meminta Bapak/Ibu selaku direktur utama untuk menonaktifkan keempat belas personel tersebut,” ucap Ketua Umum Sekarga, Dwi Yulianta, Jakarta, dikutip Jumat(7/3/2025).

Dwi menilai tidak ada urgensi manajamen menambah jajaran direksi baru, apalagi di unit CEO office. Ditegaskan, Garuda sudah memiliki direksi yang lengkap dan profesional.

Kalaupun membutuhkan sumber daya manusia baru, masih banyak internal Garuda yang kompeten dan lebih dulu meniti karir.

“Sehingga kebutuhan akan tenaga profesional seharusnya dapat terpenuhi tanpa perlu merekrut pihak eksternal secara langsung,” kata dia.

Dwi menuturkan, merekrut 14 mantan pegawai Lion Air Gorup untuk mengisi sejumlah jabatan penting di Garuda Indonesia telah melanggar kontrak perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 13 tentang Pengisian Formasi Jabatan Struktural.

Dalam peraturan tersebut termaktub bahwa pengisian jabatan harus mengutamakan sumber daya manusia yang ada di dalam perusahaan. Jika tidak ada sumber daya internal yang memenuhi persyaratan, maka proses rekrutmen harus melalui tahapan seleksi dengan mempertimbangakan profesionalisme dan kompetensi.

“Dan bisnisnya juga harus berkaitan dengan bisnis baru atau bisnis yang masih lemah bagi perusahaan,” tutur Dwi.

Selain itu, Dwi menilai terdapat kejanggalan dalam seleksi penerimaan maupun penempatan karyawan Lion Air Group ke dalam struktur organisasi Garuda Indonesia.

Dipertanyakan proses rekrutmen yang tidak transparan dan proses remunerasi. “Apakah itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BUMN, termasuk tata nilai, etika bisnis, etika kerja,” ucap Dwi.

Serikat Pegawai Garuda Indonesia bersama Asosiasi Pilot Garuda dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia, mendesak agar pihak manajemen membatalkan perekrutan tersebut.

Dia menilai keputusan itu telah menimbulkan kesenjangan sosial serta keresahan di kalangan karyawan. “Kami berharap tuntutan kami segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak lebih lanjut di internal perusahaan, yang dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan keberlangsungan PT Garuda Indonesia,” tuturnya.(*)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/