Infopenerbangan,- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini (18/6/2021) menghentikan perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Langkah tersebut menyusul penundaan pembayaran kupon sukuk global.
Keputusan suspensi kepada emiten dengan kode saham GIAA ini dilakukan karena Garuda Indonesia menunda pembayaran sukuk senilai 500 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7,2 triliun.
“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy diketahui Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida melalui surat tertulis, Jumat.
Kepala Divisi Penilaian Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida mengatakan pembekuan sementara dilakukan karena Garuda Indonesia menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Lalu, perusahaan sudah memperpanjang hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo terjadi pada 17 Juni 2021.
BEI tak menjelaskan secara pasti sampai kapan saham Garuda Indonesia disuspensi. Hal ini akan diumumkan BEI jika sudah ada tindak lanjut dari Garuda Indonesia.
Sebagai informasi, BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek GIAA yang tercatat di Papan Utama. Hal ini berdasaran kepada surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan,” jelas Vera.
Dikutip dari RTI, posisi pergerakan saham GIAA sebelum disuspensi pada Kamis (17/6/2021) kemarin, berada di level harga Rp 222, dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,53 miliar dari 20,29 juta lembar saham yang diperjual belikan. (*)