Pihak Otoritas Bandara Wilayah 1 menggelar rapat internal guna menginvestigasi kejadian mendaratnya pesawat Lion Air JT 161 dari Singapura di Terminal 1 Domestik Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (10/5). Rapat berlangsung Minggu (15/5) dihadiri pejabat Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura II, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai dan Lion Air.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Muzaffa menjelaskan, nantinya akan dilakukan investigasi oleh CIQ (Customs, Immigration and Quarantine) serta jajaran Kementerian Perhubungan sesuai Undang-undang Nomor 1/ 2009.
Muzaffa melanjutkan, setelah hasil investigasi tersebut selesai, maka Otoritas Bandara Wilayah I akan ada surat tanggapan diberikan kepada manajemen Lion Air.
“Apabila lalai ada 3 tindakan yaitu teguran keras, tanggungan dan revoke,” ujarnya.