DomestikHighlight

Kemhub Bekukan Sementara Izin Lion Air

Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan izin kegiatan pelayanan jasa Lion Group di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Pembekuan izin kegiatan ini berlaku sampai investigasi peristiwa lolosnya penumpang maskapai Lion Air JT 161 asal Singapura dari pemeriksaan petugas imigrasi menetapkan hasilnya.

Pembekuan izin pelayanan Lion Air di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta ini, dari dokumen yang diperoleh infopenerbangan, berlaku mulai 5 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya keputusan Kementerian Perhubungan ditetapkan.

Pada dokumen itu, tercatat tanggal diterbitkannya keputusan 17 Mei 2016. Surat keputusan tersebut bernomor AU.109/1/8/DRJU.DBU.2016.

Sebelumnya telah diberitakan bila pesawat Lion Air JT 161 rute penerbangan dari Singapura diduga meloloskan penumpangnya dari pemeriksaan petugas imigrasi. Para penumpang dari  Singapura tersebut seharusnya keluar melalui Terminal II Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, namun ternyata keluar melalui Terminal I yang merupakan kedatangan domestik.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/