Ragam

LAIK TERBANG (FIT TO FLY)

Infopenerbangan,- Beberapa maskapai penerbangan membutuhkan sertifikat kesehatan yang menyatakan calon penumpang dalam kondisi yang stabil dan sehat untuk terbang. Sebagian besar maskapai juga memiliki penasehat kesehatan yang akan memberikan rekomendasi dalam bentuk formulir Informasi Medikal (MEDIF).

Beberapa pertimbangan dasar dalam hal penasehat kesehatan memberikan rekomendasi yang dimaksud adalah :

  • Dampak dari hipoksia ringan dan penurunan tekanan udara dalam kabin.
  • Dampak dari imobilisasi.
  • Kemampuan untuk melakukan “brace position” saat pendaratan darurat.
  • Pertimbangan waktu pemberian obat untuk penerbangan jarak jauh atau transmeridian
  • Kemampuan calon penumpang untuk melakukan proses perjalanan dari Bandara keberangkatan hingga Bandar Udara kedatangan
  • Pertimbangan kondisi calon penumpang yang dapat memengaruhi kenyamanan atau keselamatan penumpang lain dalam penerbangan.

Beberapa kondisi kesehatan yang tidak diijinkan oleh maskapai penerbangan untuk calon penumpang yang melakukan perjalanan adalah sebagai berikut :

  • Serangan jantung dalam jangka waktu 7 hari
  • Serangan jantung dengan komplikasi dalam jangka waktu 4-6 minggu
  • Gagal jantung
  • Penyakit darah tinggi yang tidak terkontrol
  • Pasca operasi by-pass jantung dalam jangka waktu 10 hari
  • Cedera kepala dalam jangka waktu 10 hari
  • Gangguan irama jantung yang tak terkontrol
  • Penyakit katup jantung derajat berat
  • Pasca tindakan kateterisasi jantung dalam jangka waktu 5 hari
  • Penyakit asma yang tidak terkontrol
  • Penyakit tumor paru dengan ukuran melebihi seperempat diameter rongga paru
  • Kehamilan pertama usia diatas 36 minggu
  • Bayi berusia kurang dari 7 hari
  • Bayi dengan gangguan pernafasan dan atau penyakit paru menahun
  • Kondisi anemia dengan kadar hemoglobin <7.5 g/dL
  • Penyakit “sickle cell anemia”
  • Penyakit infeksi telinga bagian tengah atau pasca operasi telinga
  • Penyakit sinusitis, polip hidung ukuran besar dan pasca operasi hidung
  • Pasca operasi dinding perut dalam jangka waktu 10 hari
  • Pasca tindakan lapararoskopi dalam jangka waktu 24 jam
  • Pasca operasi tulang tengkorak dalam jangka waktu 7 hari
  • Pasca operasi retina mata dalam jangka waktu 2-6hari
  • Pasca pemasangan perban gips dalam jangka waktu 1-2 hari
  • Penyakit epilepsy yang tidak terkontrol
  • Penyakit tuberculosis

Apabila ada beberapa kondisi kesehatan yang tidak termasuk dalam daftar tersebut diatas, maka calon penumpang harus berkonsultasi dengan dokter ahli kesehatan penerbangan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari dokter ahli yang dimaksud, sehingga maskapai penerbangan yang dapat melakukan persiapan yang diperlukan untuk membantu calon penumpang dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, dan juga tidak mengganggu kenyamanan atau mengancam keselamatan lainnya.

(Oleh : Dr. Wendri W.P Pelupessy)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/