Infopenerbangan,- PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air pada 22 Oktober lalu digugat pailit oleh seorang warga negara bernama Budi Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Budi Santoso selau pemohon dalam gugatan tersebut menuntut lima poin kepada Lion Air. Poin pertama, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Poin kedua, menetapkan maskapai Lion Air berada dalam PKPU sementara waktu, terhitung paling lama 45 hari setelah dikeluarkannya putusan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Poin ketiga, mengajukan Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Poin keempat, menunjuk dan mengangkat Monang Christmanto dan Ronald Antony Sirait Sagala sebagai tim untuk mengurus harta termohon atau Lion Air.
Poin Kelima, Budi memohon agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak maskapai. Sedangkan status perkara dinyatakan dalam penetapan majelis hakim.
Danang Mandala selaku Corporate Communication Strategic Lion Air Group mengatakan pihaknya belum dapat bekomentar lebih lanjut tentang gugatan tersebut karena harus melaukan penelusuran lebih lanjut.