Infopenerbangan, – Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan informasi resmi bahwa layanan penerbangan nomor JT 618 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka (PGK) dengan menggunakan pesawat Boeing 737-800NG registrasi PK-LOR dalam keadaan aman dan laik terbang.
Maskapai tersebut telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 16.40 WIB dari jadwal penerbangan semula pukul 15.50 WIB dan telah mendarat di Pangkalpinang pada pukul 17.40 WIB.
Lion Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan JT 618 dikarenakan gurauan bom (bomb joke) yang bersumber dari (ZN), seorang penumpang laki-laki yang ketika dalam proses masuk ke pesawat, ZN menyebutkan kata “BOM” ke salah satu awak kabin.
Demi menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
Untuk itu, seluruh 148 penumpang dewasa, dua bayi, barang bawaan serta berikut bagasinya, harus melalui tahapan pengecekan ulang kembali. Dengan kerjasama yang baik di antara awak pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan, maka proses pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat dan benar. Hasilnya, tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan ZN dan rombongan yang berjumlah empat orang beserta 10 bagasi dari JT 618. ZN saat ini harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines. Kemudian Lion Air menyerahkan mereka ke avsec Angkasa Pura II cabang Soekarno-Hatta, otoritas bandar udara serta pihak berwenang.
Danang selaku pihak dari Lion Air menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau becanda, atau mengaku membawa bom di bandara ataupun di dalam pesawat.
“Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait dengan informasi bom baik sungguhan atau bohong, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.” Kata Danang.
Lion Air juga menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
(*/TZ)