DomestikHot NewsNews

Perihal Power Bank Masuk Kabin, Ini Penjelasan Kemenhub

Infopenerbangan,- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meminta petugas keamanan penerbangan atau aviation security (avsec) memahami dan mengimplementasi aturan terkait dengan dangerous good atau barang berbahaya.

Avsec harus memahami aturan yang berlaku dan memberlakukannya di lapangan dengan baik, tegas, dan cermat, tapi juga harus tetap simpatik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Maret 2018.

Barang berbahaya yang dimaksud terdiri atas barang berbahaya yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Untuk barang berbahaya yang tidak diperbolehkan, Agus Santoso mengatakan harus ditolak sejak pemeriksaan penumpang dan bagasi kabin di bandara.

Aturan terkait dengan keamanan penerbangan dan dangerous good internasional di antaranya adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta The 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya mandiri atau power bank yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak,” tutur Agus.

Agus mencontohkan, sesuai dengan Lampiran II C PM 80 Tahun 2017, satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang seperti di saku pakaian yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin. Namun korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan jika ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat.

Adapun yang sama sekali tidak diizinkan untuk diangkut dalam kabin adalah bahan bakar dan bahan isi ulang korek api gas. “Terkait dengan aturan tersebut, penggunaan korek api, misalnya untuk merokok, di apron bandara dan di dalam pesawat juga sama sekali tidak diperbolehkan,” ucap Agus.

Sementara itu, aturan terkait dengan power bank dikeluarkan oleh IATA. Agus mengatakan asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan power bank yang mempunyai kapasitas di bawah 100 Wh dapat dibawa ke dalam bagasi kabin. Sedangkan power bank berkapasitas 100-160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan. Sementara itu, power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan.

“Kapasitas 100 Wh jika dikonversi dalam mAh, biasa tertulis dalam kemasan power bank, adalah sebesar 27.000 mAh. Jadi power bank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3,6-3,85 V,” ujarnya.

Selanjutnya, Agus menuturkan Kemenhub tidak akan segan-segan mencabut lisensi avsec dan izin pengelolaan bandar udara jika peraturan keamanan penerbangan tersebut tidak dilaksanakan. Di sisi lain, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada petugas avsec yang berhasil dalam melaksanakan tugas terkait dengan keamanan penerbangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/